Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gali
kasus penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lewat bekas
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era pemerintahan Megawati
Soekarnoputri, Laksamana Sukardi.
Sukardi mengaku, tim
penyelidik KPK meminta penjelasan soal pemberian Surat Keterangan Lunas
(SKL) terhadap sejumlah obligor penerima BLBI.
Menurut dia,
diantara banyak pertanyaan satgas penyelidik KPK terkait SKL pada Bank
Dagang Negara Indonesia yakni Sjamsul Nursalim. Sayangnya dia tidak
merinci keterangan yang disampaikan ke penyelidik KPK.
"Diminta
keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) dan saya juga
diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya dan juga obligor
Sjamsul Nursalim," kata Sukardi, usai memberikan keterangan terkait
penyelidikan BLBI di KPK, Rabu (10/12/2014).
Meski begitu, dia
mengklaim jika SKL itu sudah sesuai dengan aturan, yakni TAP MPR Nomor
10 Tahun 2000, Inpres Nomor 6 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 25
mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000.
Sebab, SKL itu
diberikan kepada para obligor yang kooperatif yang menyepakati untuk
melunasi kewajiban membayar utang. Dia mengaku ada sejumlah obligor yang
melarikan diri ke luar negeri meski telah mendapat dana BLBI.
"Dalam
UU Propenas dijelaskan harus diberikan insentif bagi mereka yang
koperatif. Bagi yang tidak kooperatif harus diserahkan pada proses
hukum," tuturnya.
Sekedar diketahu, Syamsul Nursalim adalah salah
satu obligor yang sudah mendapat SKL. Syamsul mendapat SKL setelah
membayar utang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku
pemberi SKL dengan salah satu aset berupa tanah berisi empang yang
diklaim bernilai puluhan miliar.
Namun, aset itu ternyata hanya
ditaksir bernilai puluhan juta. Meski begitu, Syamsul tetap diberikan
SKL. Adapun SKL itu diberikan pada sejumlah bank swasta yang terkena
krisis moneter pada 1998-1999.
Selain Laksamana Sukardi, Presiden
Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko
Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar