BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Desember 2014

Ditahan KPK, Ketua DPRD Bangkalan Pasrah

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Selasa 2 Desember 2014.

Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Antonio yang diduga merupakan pihak swasta dalam perkara ini, terlihat pertama kali ke luar dalam Gedung KPK, pada sekitar pukul 22.46 WIB, tadi malam. Ketika ke luar, dia nampak berusaha menutupi wajahnya dengan jas hitam yang dibawanya. Dia tidak berkomentar apapun mengenai dugaan suap yang dilakukannya. Antonio lebih memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Selang satu jam kemudian, giliran Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron ke luar dari Gedung KPK. "Saya tidak punya komentar. Saya tawakal saja sama yang maha kuasa," ujar dia singkat.

Mantan Bupati Bangkalan itu terlihat letih usai menjalani pemeriksaan intensif. Tidak lama berselang, ajudan Fuad yang bernama Rauf juga ke luar dari Gedung KPK. Namun dia tidak banyak berkomentar. Keduanya dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang sama.

"ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi (suap) akan ditahan di C1 (Rutan KPK), sedangkan FA (Fuad Amin) dan RF (Rauf) sebagai penerima (suap) akan ditahan di Rutan Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Terkait perkara ini, Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Perusahaan Antonio, yakni PT Media Karya Sentosa diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, yakni PD Sumber Daya. Kerjasama itu adalah membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore, untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut bahwa operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin terkait suap suplai gas. Suap ini diduga sudah terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Bahkan KPK menduga uang Rp700 juta yang disita itu, bukan penerimaan pertama Fuad terkait suap ini.

"Terkait suplai gas. Sudah lama, perjanjiannya sudah dari tahun 2007," imbuh Pandu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa.

Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Kontrak tersebut, sejatinya bertujuan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan.

Tidak ada komentar: