VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tiga orang tersangka
kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di
Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Selasa 2 Desember 2014.
Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin
Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya
Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Ketiganya ditahan usai ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap dalam sebuah operasi
tangkap tangan.
Antonio yang diduga merupakan pihak swasta dalam perkara
ini, terlihat pertama kali ke luar dalam Gedung KPK, pada sekitar pukul
22.46 WIB, tadi malam. Ketika ke luar, dia nampak berusaha menutupi
wajahnya dengan jas hitam yang dibawanya. Dia tidak berkomentar apapun
mengenai dugaan suap yang dilakukannya. Antonio lebih memilih langsung
masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang satu jam kemudian, giliran Ketua DPRD Bangkalan, Fuad
Amin Imron ke luar dari Gedung KPK. "Saya tidak punya komentar. Saya
tawakal saja sama yang maha kuasa," ujar dia singkat.
Mantan Bupati Bangkalan itu terlihat letih usai menjalani
pemeriksaan intensif. Tidak lama berselang, ajudan Fuad yang bernama
Rauf juga ke luar dari Gedung KPK. Namun dia tidak banyak berkomentar.
Keduanya dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang sama.
"ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi (suap) akan
ditahan di C1 (Rutan KPK), sedangkan FA (Fuad Amin) dan RF (Rauf)
sebagai penerima (suap) akan ditahan di Rutan Guntur," kata Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojanto.
Diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam
kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di
Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan,
Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media
Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Terkait perkara ini, Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima
dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12
huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai
pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b
serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Perusahaan Antonio, yakni PT Media Karya Sentosa diketahui
menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, yakni PD Sumber
Daya. Kerjasama itu adalah membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas
dari blok eksplorasi West Madura Offshore, untuk menghidupkan Pembangkit
Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut bahwa
operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad
Amin terkait suap suplai gas. Suap ini diduga sudah terjadi sejak Fuad
masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Bahkan KPK menduga uang Rp700
juta yang disita itu, bukan penerimaan pertama Fuad terkait suap ini.
"Terkait suplai gas. Sudah lama, perjanjiannya sudah dari tahun 2007," imbuh Pandu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad
selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama eksplorasi
antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta,
PT Media Karya Sentosa.
Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.
Kontrak tersebut,
sejatinya bertujuan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas
(PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan
PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih
belum direalisasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar