BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Desember 2014

Fuad Amin dan Tersangka Pemberi Suap Saling Menyalahkan

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif kasus dugaan suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Motif kasus suap yang menyerat mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS),  Antonio Bambang Djatmiko itu belum diketahui karena keduanya justru saling menyalahkan.
Dalam kasus itu, Fuad disangka menerima suap, sedangkan Antonio menjadi tersangka penyuapnya. "Kita masih telusuri karena ketika bertanya pada ADB (Antonio Bambang Djatmiko, red) dan FA (Fuad Amin, red) berbeda. ADB mengatakan sudah biasa dengan pemberian itu. Sementara FA bilang enggak minta kok tapi diberi. Ini kan jadinya kita harus didalami terus," kata Bambang di KPK, Selasa, (2/12).
KPK juga masih mendalami pihak yang diduga menjadi inisiator dalam kasus itu. Beruntung, kata Bambang, ada barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan kurir suap, yakni Rauf dan Darmono.
Dua kurir suap itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Darmono sendiri berasal dari TNI Angkatan Laut.
"Yang bisa kami buktikan ada pemberi dan penerima. Dalam konteks seperti ini dua-duanya punya kepentingan. Tapi siapakah yang punya kepentingan paling besar itu siapa, masih kita dalami," sambung Bambang.
Kasus itu bermula ketika pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerjasama eksplorasi antara BUMD Pemkab Bangkalan, PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore (WMO).
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak tersebut sejatinya bertujuan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan.(flo/jpnn)

Tidak ada komentar: