RMOL. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov
DKI Heru Budi Hartono mengatakan secara pribadi menolak aturan yang
dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang mengatur bahwa pegawai negeri
sipil (PNS) hanya boleh mengundang 400 orang dalam acara pernikahan atau
selamatan lainnya.
"Pendapat pribadi saya nggak setuju," ujar Heru, Rabu (3/12).
Menurutnya,
PNS DKI bebas mengundang tamu undangan hingga melebihi 400 orang dalam
sebuah acara pernikahan bila memang memiliki dana untuk melaksanakan
acara tersebut. Melibatkan Pemprov DKI menghitung undangan pernikahan
masing-masing PNS dinilai Heru sangat rumit.
"Mau 1000 mau 2000 terserah aja. Kira-kira dia (pejabat DKI) sanggup nggak membiayai itu," tukasnya.
Sebagaimana
diketahui, Heru mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat edaran
instruksi Presiden Joko Widodo terkait penghematan anggaran dikalangan
pejabat Pemprov DKI. Surat tersebut telah diedarkan ke seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
Namun, surat edaran itu tidak
berlaku untuk beberapa hal. Salah satunya adalah hotel yang sudah
dipesan oleh SKPD per tanggal 10 November hingga 2 Desember 2014.
Alasannya, dikhawatirkan SKPD yang bersangkutan dikenakan denda bila
aturan itu diterapkan. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar