BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Desember 2014

Pembatasan Jumlah Undangan Kawinan di Lingkungan PNS Susah Direalisasi

RMOL. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Heru Budi Hartono mengatakan secara pribadi menolak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh mengundang 400 orang dalam acara pernikahan atau selamatan lainnya.

"Pendapat pribadi saya nggak setuju," ujar Heru, Rabu (3/12).

Menurutnya, PNS DKI bebas mengundang tamu undangan hingga melebihi 400 orang dalam sebuah acara pernikahan bila memang memiliki dana untuk melaksanakan acara tersebut. Melibatkan Pemprov DKI menghitung undangan pernikahan masing-masing PNS dinilai Heru sangat rumit.

"Mau 1000 mau 2000 terserah aja. Kira-kira dia (pejabat DKI) sanggup nggak membiayai itu," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Heru mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat edaran instruksi Presiden Joko Widodo terkait penghematan anggaran dikalangan pejabat Pemprov DKI. Surat tersebut telah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.

Namun, surat edaran itu tidak berlaku untuk beberapa hal. Salah satunya adalah hotel yang sudah dipesan oleh SKPD per tanggal 10 November hingga 2 Desember 2014. Alasannya, dikhawatirkan SKPD yang bersangkutan dikenakan denda bila aturan itu diterapkan. [rus]

Tidak ada komentar: