Bogor - Pelaku industri perhotelan di kawasan Puncak Bogor menyesalkan rencana pemerintah yang melarang PNS melakukan rapat dan kegiatan lainnya di hotel. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Agus Chandra mengatakan, larangan tersebut akan sangat berdampak dan akan membuat industri hotel di Bogor, khususnya di kawasan Puncak akan 'mati suri'.
"Tentunya kami sangat kaget dengan statement tentang larangan PNS atau pegawai pemerintah berkegiatan di hotel. Kami PHRI Kabupaten Bogor sangat menyesalkan hal itu," kata Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Agus Chandra, Rabu (12/11/2014).
Pasalnya, kata Agus, sekitar 60 persen pendapatan hotel di kawasan Puncak berasal dari kegiatan-kegiatan PNS dan pejabat negara lainnya. "Sangat disesalkan kalau larangan itu berlakukan. Karena 60 persen pendapatan hotel di Puncak itu menyerap dari kegiatan PNS dan pejabat lainnya. Makanya, perhotelan di Puncak bisa mati suri," imbuhnya.
Selain menjadi sasaran wisata bagi warga Bogor dan luar Bogor, kawasan Puncak tetap menjadi primadona sebagai lokasi untuk kegiatan rapat PNS dan instansi pemerintah lainnya. Di kawasan Puncak sendiri, kata Agus, saat ini sudah ada sekitar 300 Hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI Kabupaten Bogor.
"Kalau se-Kabupaten Bogor jumlahnya lebih dari 650. Itupun yang terdaftar di PHRI. Di kawasan puncak sendiri, jumlah hotel dan restoran itu lebih dari 300 dan tidak semua tedaftar di PHRI," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Pembedayaan Aparatur Negara melarang aparatur negara menggelar rapat di hotel sebagai upaya menghemat anggaran. Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi presiden guna menguatkan beleid tersebut agar berlaku bagi seluruh instansi pemerintah.
Terkait larangan rapat di hotel untuk PNS, asosiasi perhotelan se-Jawa Barat sudah sepakat dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. "PHRI Pusat juga akan minta pemerintah mengkaji ulang. Kalau untuk penghematan, saya rasa bisa dilakukan dengan cara lain. Kita setuju dilarang kalau rapatnya, rapat biasa, dan jumlah pesertanya sedikit," katanya.
Sementara itu, Corporate Public Relations Hotel Pajajaran Suite Bogor Dyah annisa juga mengaku kaget dengan larangan penggunaan hotel sebagai lokasi rapat bagi PNS dan instansi pemerintah lainnya. Menurutnya, larangan tersebut cukup menjadi pukulan telak bagi industri perhotelan di Bogor, karena yang paling banyak menyelenggarakan pertemuan di Hotel Pajajaran Suite, adalah PNS dan instansi pemerintah.
"Untuk larangan tersebut, sebaiknya dikaji ulang. Sebaiknya juga ada ketentuannya, seperti jumlah peserta dan lain-lain," kata wanita yang biasa disapa Ninis ini.
Kontribusi pendapatan Hotel Pajajaran Suite yang dihasilkan dari penyewaan hotel oleh instansi pemerintah, kata Ninis, mencapai 50 persen. "Kalau dari segmen pemerintahan sekitar 50 persen lah, sisanya swasta dan individu," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar