TEMPO.CO, Jakarta
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung
Kuswandono, menolak gagasan Presiden Joko Widodo menenggelamkan kapal
asing. Menurut dia, kapal asing yang melanggar aturan -misalnya
melakukan penyelundupan, tetap harus diproses hukum. (Baca: Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...)
"Kalau kapal ditenggelamkan, barang buktinya akan hilang. Kalau barang bukti hilang, mereka malah bisa melakukan sue ke kita. Lalu terbalik, kita yang dianggap melakukan tindak kriminal," kata Agung di Jakarta, 1 Desember 2014.
Agung mengatakan kapal asing yang melakukan pelanggaran -baik berupa ilegal fishing maupun penyelundupan, memiliki perlindungan hukum. Sehingga, menurut dua, presiden Jokowi tak bisa sembarangan memberikan instruksi menenggelamkan kapal asing yang melakukan pelanggaran. "Sekarang ini, maling pun sudah menggunakan hukum untuk melawan. Kita harus berhati-hati," kata Agung.
Sebelumnya presiden Joko Widodo sempat melontarkan komentar tegas kepada kapal asing yang melanggar batas yurisdiksi Indonesia. Jokowi mengancam akan menenggelamkan kapal asing yang melanggar batas Indonesia. "Sudahlah nggak usah tangkap-tangkap, langsung tenggelamkan. Tenggelamkan 100 kapal biar nanti yang lain mikir," kata Jokowi, 18 November lalu di Istana Negara. Ketegangan
Menurut Jokowi, sikap tegas ini diperlukan agar kekayaan laut Indonesia
tak hilang begitu saja. "Tongkap-tangkep saja nggak akan rampung," kata
dia. Lontaran Jokowi tersebut diprotes oleh media Malaysia yang
menyebutnya angkuh. Sebuah tulisan editorial media Malaysia berjudul
"Maaf Cakap, Inilah Jokowi" menyebut Jokowi angkuh menerapkan kebijakan
yang sebenarnya berpotensi memunculkan ketegangan antarnegara.
NURIMANJAYABUANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar