BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 11 April 2015

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Briptu Agung Krisdianto, kurir pengantar dugaan uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak ada bukti kuat. Meski begitu Agung tetap diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Sedang dilakukan pemeriksaan terkait keberadaan Agung di luar dinas dan berada di luar kota tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Kapolsek Menteng AKBP Gunawan saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (11/4/2015) siang).

Dijelaskan Gunawan, hasil pemeriksaan sementara, Agung mengaku berteman dengan Andrew bos PT MMS. Namun Agung mengaku tak tahu kalau yang dikirimkannya ke Adriansyah adalah uang.

"Pengakuan sementara dia (Agung) bilang tidak tahu apa yang dia bawa, diserahkan ke siapa dan tujuannya apa. Dia berteman dengan tersangka," jelas Gunawan.

Saat peristiwa itu terjadi, lanjut Gunawan, Agung diketahui di luar dinas. Meski begitu, ia melakukan pelanggaran disiplin karena tidak memberi tahu atasan dimana dirinya berada.

Jelasnya, ditambahkan Gunawan, ada sanksi yang menanti Agung. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggali keterangan Agung dan saksi-saksi, juga mengumpulkan bukti.

KPK telah menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka kasus suap. Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andrew Hidayat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Tidak ada komentar: