Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk membentuk atase hukum di sejumlah negara yang banyak terjadi kasus hukum dengan warga negara Indonesia.
"Ke depan harus memikirkan kemungkinan akan membentuk atase hukum di negara-negara yang banyak masalah hukum terhadap warga negara kita," kata Patrialis di Istana Negara Jakarta, seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu malam.
Menurut dia, Kementeriannya akan mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil di masa depan, termasuk ide untuk membentuk atase hukum.
"Kemudian saya membentuk tim khusus di bawah balitbang untuk mempelajari persoalan (atau) kasus yang dihadapi negara kita di luar, masalah sosial budaya di sana, perlindungan HAM terhadap warga negara di negara asing dan persoalan-persoalan sosial serta penegakan hukum," katanya.
Ia mengatakan, meminta izin kepada Presiden Yudhoyono dan juga Menlu Marty Natalegawa untuk mengirimkan tim dan mempelajari hal itu di Arab Saudi selama sekitar dua atau tiga bulan.
"Nanti mereka (tim itu) yang akan memberikan masukan kepada tenaga kerja yang akan berangkat mengenai budaya," ujarnya seraya mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi agar wacana itu tidak tumpang tindih dengan tugas kementerian atau badan yang lain.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak memanggil Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri ke Istana Negara, Jakarta, Rabu malam.
Menteri yang tampak hadir pada rapat mendadak itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Sosial Salim Assegaf serta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.
Sementara itu pada Kamis pagi 23 Juni 2011, Presiden Yudhoyono dijadwalkan menghadiri rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara yang membahas sejumlah agenda di antaranya masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali mencuat pascapelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati binti Satubi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar