Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) telah mengantongi lima bukti kasus dugaan pelanggaran
penyelenggara Pilpres 2014 yang memenuhi syarat untuk dipersidangkan.
Ketua
DKPP, Jimly Asshidiqie mengatakan, dari lima kasus yang dilaporkan tim
pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digabung menjadi satu
kasus pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara
Pilpres 2014.
"Ada lima kasus, jadi karena perkaranya sama kita
jadikan satu. Sudah memenuhi syarat dan akan disidangkan," kata Jimly,
ketika dihubungi INILAHCOM, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Kata
Jimly, persidangan akan dijadwalkan pekan depan. Sedangkan masa
persidangan DKPP akan lebih singkat jika dibandingkan dengan persidangan
gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang DKPP tidak
lama, tidak seperti di MK, di DKPP lebih sederhana, jadi lebih cepat.
Jadi sebelum sidang MK sudah selesai," tegas Jimly. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar