Oleh: Fadly Dzikry
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai,
tayangan televisi yang menggunakan frekuensi publik telah melakukan
penyesatan informasi, dengan menayangkan deklarasi kemenangan calon
presiden, hanya dengan berpatokan pada hasil hitung cepat atau quick
count.
"KPI juga menilai bahwa siaran klaim kemenangan
sepihak dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta
pemberian ucapan selamat merupakan penyesatan informasi," kata ketua KPU
Judhariksawan dalam konfrensi persnya, Jumat (11/7/2014).
"Lembaga
Penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU,
karena tentu saja informasi tersebut menyesatkan masyarakat,"
lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh
lembaga penyiaran, untuk menghentikan siaran quick count, real count,
dan klaim kemenangan capres.
"Dan ucapan selamat secara sepihak
kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal
22 Juli 2014. Langkah ini diambil KPI dengan pertimbangan kepentingan
publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional," tandasnya.
Seperti
diketahui, publik dihebohkan dengan deklarasi kemenangan pasangan
Jokowi-JK. Pasalnya tak lama tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada 9
Juli lalu, pasangan nomor urut 2 ini, langsung mendeklarasikan
kemenangan, hal tersebut hanya didasarkan pada hasil quick count.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar