TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat
Kebangsaan, Yudi Latif, menduga pengesahan Rancangan Undang Undang nomor
27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dapat mengubah
wajah perpolitikan Indonesia.
Kepada wartawan usai mengisi
diskusi "Meneropong Indonesia Paska Pilpres 9 Juli 2014" yang digelar di
Caffee Chicis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2014), Yudi
mengatakan RUU yang sudah dibahas jauh sebelum pencoblosan 9 Juli lalu,
juga bisa menimbulkan kejutan. Kata dia usai pengumuman pemenang pemilihan presiden (pilpres) pada 21 Juli mendatang, sangat mungkin parlemen terbelah menjadi dua kubu, berdasarkan pasangan yang didukung masing-masing pihak, yakni antara pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, dan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla.
RUU tersebut antara lain mengatur perubahan penentuan pimpinan DPR dari partai pemenang pemilu legislatif (pileg), penentuannya diubah mekanismenya menjadi melalui rapat paripurna DPR. Padahal pada pileg lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi partai pendulang suara terbanyak.
Pada pemilihan presiden (pilpres), pasangan yang diusung PDIP, yakni Jokowi - JK, dinyatakan sebagai pemenang oleh sejumlah lembaga survei. Jika RUU tersebut disahkan, bukan tidak mungkin kader PDIP tidak akan menjadi pimpinan di DPR.
Selain itu hal tersebut juga bisa menjadi pemicu berpindahnya salah satu partai politik dari satu koalisi ke koalisi lain.
"Karena pengumuman pemenang presiden lebih dulu, sangat mungkin ada partai yang beralih haluan, kejutan bisa jadi terjadi," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar