Oleh: Fadly Zikri
INILAHCOM, Jakarta - Penyelenggara pemilu yang tidak netral dan
terbukti melakukan kecurangan dapat terancam pidana. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengaku telah menertibkan dan meminta jajarannya dapat
bekerja secara independen.
"Kalau segala usaha sudah
dilakukan dan masih ditemukan di lapangan itu, tidak ada toleransi,
mereka harus dipecat kalau memang melakukan kejahatan pemilu,
mendistorsi hasil pemilu, melakukan politik uang, manipulasi dan
kecurangan," ungkap komisioner KPU Ida Budhiati, Minggu (13/7/2014).
Ida
menambahkan, jika penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan terbukti
melakukan kejahatan pemilu, maka dapat kena sanksi hukum, begitu juga
dengan peserta pemilu.
"Dan ini tidak hanya berlaku bagi
penyelenggara, tetapi juga bagi peserta pemilu. Ancamannya jelas, tidak
hanya administrasi, tapi juga pidana," tandasnya.
Dia menegekasna, KPU telah menertibkan penyelenggara yang tidak netral dalam pemilu.
"Sebenarnya
sudah panjang ya prosesnya dari pileg lalu kami sudah melakukan
evaluasi. Dari evaluasi itu kan ada data kurang lebih sebanyak dua ribu
penyelenggara di berbagai jenjang. Kami beri sanksi berupa diberhentkan
sementara, peringatan, ada juga yang kami teruskan ke DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diberhentikan," ungkap komisioner
KPU Ida Budhiati, Minggu (13/7/2014).
"Dan kami pastikan mereka
yang bermasalah dengan pileg lalu tidak lagi dilibatkan dalam pemilu
presiden ini. Kemudian rekomitmen, meneguhkan kembali integritas
penyelenggara pemilu melalui pakta integritas," tandasnya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar