Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta -
Kubu Prabowo-Hatta telah mengambil sikap untuk menolak hasil
Pilpres 2014 karena dianggap 'cacat'. Bahkan, pihaknya juga akan membawa
perkara ini ke MK. Apa tanggapan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu
(DKPP)?
"Kita serahkan kepada yang bersangkutan karena pada dasarnya perkara yang disengketakan dalam pemilihan umum itu menyangkut kepentingan privat yang pembuktiannya diatur undang-undang dann MK," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddique di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Jimly menegaskan, bila pasangan nomor urut 1 itu berniat membawa perkara terkait kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh tim lawan atau KPU maka pihaknya harus dapat membuktikan dengan jelas.
"Pengadu atau pelapor harus (bisa) buktikan permhonan itu," imbuhnya.
Mantan Ketua MK itu percaya baik KPU maupun Bawaslu siap menghadapi segala bentuk gugatan yang akan diajukan. Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipandang telah melakukan semua tugasnya dengan baik dan transparan.
"Nanti KPU dan Bawaslu sudah siap. KPU dan jajarannya sudah buat rapat pleno terbuka di semua tahapan dan semua kasus sudah dibicarakan per tempat, tinggal dibuktikan di pengdilan," kata Jimlny.
"Dari tadi saya percaya KPU dan Bawaslu dengan timnya sudah sangat siap," tutupnya.
Sebelum ini, Direktur Hukum dan Advokasi Timses Prabowo Subianto, Ahmad Yani mengatakan pihaknya 90 persen memilih opsi untuk mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun dia menepis kalau pihaknya melakukan gugatan ini karena tidak siap menerima kekalahan.
Sebaliknya, cara ini adalah bentuk hak warga negara untuk mengklarifikasi terkait persoalan kecurangan dan penyimpangan di Pilpres. Timses Prabowo-Hatta menurut Yani meminta agar KPU bisa menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat yang terindikasi ada kecurangan dan penyimpangan.
"Kalau saya untuk mengklarifikasi beberapa hak langkah warga negara ke MK. itu bukan langkah bahwa kita tidak siap kalah," tegas Yani yang juga politikus PPP di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014).
"Kita serahkan kepada yang bersangkutan karena pada dasarnya perkara yang disengketakan dalam pemilihan umum itu menyangkut kepentingan privat yang pembuktiannya diatur undang-undang dann MK," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddique di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Jimly menegaskan, bila pasangan nomor urut 1 itu berniat membawa perkara terkait kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh tim lawan atau KPU maka pihaknya harus dapat membuktikan dengan jelas.
"Pengadu atau pelapor harus (bisa) buktikan permhonan itu," imbuhnya.
Mantan Ketua MK itu percaya baik KPU maupun Bawaslu siap menghadapi segala bentuk gugatan yang akan diajukan. Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipandang telah melakukan semua tugasnya dengan baik dan transparan.
"Nanti KPU dan Bawaslu sudah siap. KPU dan jajarannya sudah buat rapat pleno terbuka di semua tahapan dan semua kasus sudah dibicarakan per tempat, tinggal dibuktikan di pengdilan," kata Jimlny.
"Dari tadi saya percaya KPU dan Bawaslu dengan timnya sudah sangat siap," tutupnya.
Sebelum ini, Direktur Hukum dan Advokasi Timses Prabowo Subianto, Ahmad Yani mengatakan pihaknya 90 persen memilih opsi untuk mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun dia menepis kalau pihaknya melakukan gugatan ini karena tidak siap menerima kekalahan.
Sebaliknya, cara ini adalah bentuk hak warga negara untuk mengklarifikasi terkait persoalan kecurangan dan penyimpangan di Pilpres. Timses Prabowo-Hatta menurut Yani meminta agar KPU bisa menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat yang terindikasi ada kecurangan dan penyimpangan.
"Kalau saya untuk mengklarifikasi beberapa hak langkah warga negara ke MK. itu bukan langkah bahwa kita tidak siap kalah," tegas Yani yang juga politikus PPP di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar