Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta -
Pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada
22 Juli lalu, DKPP telah menerima 6 laporan. Namun menurut Ketua DKPP
Jimly Asshiddique hanya ada 4 berkas laporan yang memenuhi syarat.
"Ada 6 (laporan yang masuk) mungkin yang memenuhi syarat 4 kasus berbeda tapi belum pasti. (Laporan dari) tingkat kabupaten dan tingkat pusat kita sidangnya 1 paket saja," ujar Jimly di kediamannya yang terletak di Jl. Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah Kav B4, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Namun Jimly tidak dapat menjabarkan apa saja laporan yang sudah diterimanya. Dia mengungkapkan, eksekusi laporan tersebut akan disidangkan secara bersamaan karena saling terkait.
"Saya nggak hafal, cuma DKI saja yang kami tahu. Nanti Senin mau dirapatkan lagi. Empat elemen pengadu tapi kepentingan hukumnya sama jadi mau kita jadikan 1 (persidangan). Jadi mana yang ada bukti kita ambil tindakan," jelasnya.
Jimly berharap hasil keputusan dari persidangan nanti bisa keluar bertepatan dengan keputusan MK. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan saling mempengaruhi hasil satu sama lain di masyarakat.
"Kita rapatkan dulu, kita usahakan barengan sama MK di hari yang sama. Sehingga, tidak bisa ditafsirkan saling mempengaruhi jadi masyarakat fair melihatnya," tutur Jimly.
"Verifikasi sudah, tinggal kita rapat terakhir nentuin sidangnya, mudah-mudahan sebelum MK tuntas. Yang jelas kita tidak pengaruhi hasil Pilpres tapi kalau ada pelanggaran kode etik kita harus pertanggung jawabkan," pungkasnya.
"Ada 6 (laporan yang masuk) mungkin yang memenuhi syarat 4 kasus berbeda tapi belum pasti. (Laporan dari) tingkat kabupaten dan tingkat pusat kita sidangnya 1 paket saja," ujar Jimly di kediamannya yang terletak di Jl. Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah Kav B4, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Namun Jimly tidak dapat menjabarkan apa saja laporan yang sudah diterimanya. Dia mengungkapkan, eksekusi laporan tersebut akan disidangkan secara bersamaan karena saling terkait.
"Saya nggak hafal, cuma DKI saja yang kami tahu. Nanti Senin mau dirapatkan lagi. Empat elemen pengadu tapi kepentingan hukumnya sama jadi mau kita jadikan 1 (persidangan). Jadi mana yang ada bukti kita ambil tindakan," jelasnya.
Jimly berharap hasil keputusan dari persidangan nanti bisa keluar bertepatan dengan keputusan MK. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan saling mempengaruhi hasil satu sama lain di masyarakat.
"Kita rapatkan dulu, kita usahakan barengan sama MK di hari yang sama. Sehingga, tidak bisa ditafsirkan saling mempengaruhi jadi masyarakat fair melihatnya," tutur Jimly.
"Verifikasi sudah, tinggal kita rapat terakhir nentuin sidangnya, mudah-mudahan sebelum MK tuntas. Yang jelas kita tidak pengaruhi hasil Pilpres tapi kalau ada pelanggaran kode etik kita harus pertanggung jawabkan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar