Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera memproses
laporan penyelenggara Pemilu yang dianggap curang selama Pilpres 22 Juli
lalu. Meski demikian, hasil tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menangani gugatan kubu
Prabowo-Hatta.
"Tidak akan (mempengaruhi) karena memang lain
gugatannya. Kita membahas kelakuan. Harapan kita 2 kasus ini sama-sama
mengakhiri silang pendapat, sehingga Pilpres 2014 bisa diterima lapang
dada," kata Ketua DKPP Jimly Assiddique di kediamannya di Jl Margasatwa,
Pondok Labu Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Meski KPU
telah menetapkan pemenang Pilpres pada 22 Juli lalu, namun menurut Jimly
itu bukanlah keputusan final. Sehingga dia menganjurkan agar seluruh
pihak menjaga situasi.
"Saya berharap semua pihak itu bersabar.
Jangan ada kesimpulan seakan-akan ini semua sudah final. Keputusan KPU
itu mengikat tapi belum final," lanjutnya.
"Dia binding tapi
belum final, karena finalnya setelah diputus sama MK. Kalau seandainya 3
hari setelah pengumuman itu nggak ada gugatan ya sudah final. Dengan
begitu kita punya ruang psikologis untuk menyesuaikan langkah-langkah
konstitusional pasca keputusan KPU kemarin," jelas pria berkacamata ini.
Jimly
berharap semua pihak, baik capres, timses maupun para pendukungnya
untuk tetap bersabar menunggu keputusan MK. Tidak perlu terburu-buru
bereaksi atau menentukan sikap.
"Jadi ketegangan ini kita nikmati
karena belum tentu akan dialami lagi. Jadi nikmati dengan rasional
jangan gegabah. Memang ini pengalaman yang sehingga menarik sekaligus
mendewasakan demokrasi kita. Tunggu lah sabar. Yang sudah buru-buru nego
kabinet belakangan lah," tutup Jimly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar