Pewarta: Sri Muryono
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis
mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan
ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya
pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai
pasangan yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun
kata Margarito kepada pers di Jakarta, Jumat, capres-cawapres tersebut
baru bisa dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang
perselisihan hasil pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta
karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan
MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum
final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan
membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan
lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke
MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah
presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu
berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan
Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan
Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu
final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan
hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang
dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih,
Mahendradatta bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7).
Langkah ini dimungkin akan karena ketentuan bahwa setelah adanya
penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk
mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik
mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pasangan
Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan yang dibiarkan oleh
KPU.
"KPU sesungguhnya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk
mencegah kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan. KPU sepertinya
sengaja melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami.
Karena itu menurut kami, putusan dan penetapan KPU atas pasangan
terpilih, adalah cacat hukum," kata Taufik. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar