BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Juli 2014

Empat Syarat Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Oleh: Fadhly Zikry

 INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran gugatan hasil pilpres sejak Selasa (22/7/2014). Namun, untuk mengajukan gugatan, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat syarat untuk mengajukan gugatan ke lembaga yang dipimpinnya.

"Permohonan itu memenuhi syarat-syarat formalitas yang memenuhi Undang-undang. Pertama objek penetapan KPU," kata Hamdan, saat ditemui digedung MK, Rabu (23/7/2014).

Kedua lanjut Hamdan, subjek yang mengajukan permohonan. Yaitu permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ketiga, yang dipersoalkan adalah perolehan suara yang pengaruhi kemenanagn calon," ujarnya.

Terakhir, yang mengajukan gugatan, harus punya dalil-dalil yang kuat.

"Terakhir bukti-bukti awal, yang akan menjadi dalil-dalil permohonan. Itu empat syarat formal yang ditentukan Undang-undang, yang ke tim kuasa hukum (partai politik) sudah MK beri penjelasan," tandasnya. [gus]

Tidak ada komentar: