Oleh: Fadhly Zikry
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah membuka
pendaftaran gugatan hasil pilpres sejak Selasa (22/7/2014). Namun, untuk
mengajukan gugatan, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat syarat untuk mengajukan gugatan ke lembaga yang dipimpinnya.
"Permohonan
itu memenuhi syarat-syarat formalitas yang memenuhi Undang-undang.
Pertama objek penetapan KPU," kata Hamdan, saat ditemui digedung MK,
Rabu (23/7/2014).
Kedua lanjut Hamdan, subjek yang mengajukan
permohonan. Yaitu permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden.
"Ketiga, yang dipersoalkan adalah perolehan suara yang pengaruhi kemenanagn calon," ujarnya.
Terakhir, yang mengajukan gugatan, harus punya dalil-dalil yang kuat.
"Terakhir
bukti-bukti awal, yang akan menjadi dalil-dalil permohonan. Itu empat
syarat formal yang ditentukan Undang-undang, yang ke tim kuasa hukum
(partai politik) sudah MK beri penjelasan," tandasnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar