JAKARTA - Pakar hukum
tata negara Irmanputra Sidin menyatakan bahwa sebuah keputusan lembaga
negara pada prinsipnya benar sampai ada putusan pengadilan yang
membatalkannya. Hal itu dikatakan Irman guna menyikapi pro dan kontra
terkait pernyataan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi yang menilai
hasil hitung suara pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
salah jika tidak sesuai dengan hitung cepat yang dia lakukan.
"Sepanjang tidak ada putusan pengadilan
membatalkan sebuah putusan lembaga negara, maka putusan tersebut adalah
benar. Dalam konteks pilpres, hitungan yang sah itu ada di KPU dan hasil
hitung cepat tidak bisa membatalkan putusan KPU," kata Irman di gedung
DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/7).
Kalau ada dugaan kesalahan penghitungan
KPU, lanjutnya, maka penyelesaian di MK. "Jadi, tunggu saja hasil
hitungan KPU. Tim sukses tidak perlu juga berhantam," ujarnya.
Lebih lanjut Irman menegaskan,
sebenarnya wajar bila dalam penyelenggaraan pilpres oleh KPU masih
banyak kekurangan. "Pilpres langsung ini masih terlalu muda usia, jadi
wajar saja terjadi berbagai kekurangan," tegasnya.
Dia justru mengkritisi salah satu dari
pertanyaan lembaga survei yang bertanya ke responden dengan pertanyaan
andai Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya, 30 persen responden menjawab
akan bikin ribut jika duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu
kalah.
"Boleh saja pertanyaan seperti itu
diajukan, tapi hasilnya tidak boleh diumumkan ke publik karena sudah
mengarah kepada provokasi," pungkas Irman.(fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar