Oleh: Ajat M Fajar
INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman memastikan,
Capres Prabowo Subianto tidak melakukan tindak pidana dengan sikapnya
yang mundur dari proses pilpres.
Pasalnya Prabowo bukan mundur sebagai capres, melainkan hanya mundur dari proses pilpresnya.
"Kami
belum tahu persis, menarik diri kan kesaksian yang ada di KPU. Walkout
dari KPU kan ditarik, bukan penarikan diri. Kan pemilu presiden sudah
selesai," ujar Sutarman, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Sutarman menghormati
keputusan Prabowo Subianto, yang memilih mundur dari proses pilpres.
Namun, Polri tidak akan masuk dalam ranah keputusan politik tersebut.
"Saya
tidak menanggapi pernyataan mengundurkan diri dan sebagainya, bukan
kewenangan saya untuk menanggapi pengunduran diri itu," tandasnya.
Sebelumnya,
pernyataan Prabowo Subianto yang menyatakan mundur dari proses Pilpres
2014 ini, banyak diartikan kalau Prabowo mundur sebagai capres.
Sebab,
jika Prabowo Subianto memang benar-benar mundur sebagai capres, maka
akan terkena sanksi Pidana Pasal 246 sesuai dengan UU No.42 tahun 2008
tentang Pilpres. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar