BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 26 Februari 2014

3 Hakim Agung Laporkan Fitnah Uang Panas di Balik Vonis Dewi Persik

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Isu adanya uang panas di balik vonis 3 bulan penjara Dewi Persik ditanggapi serius oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak tanggung-tanggung, tiga hakim agung akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri.

"Saya beserta hakim agung Pak Dudu Duswara dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya berencana akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri," kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/2/2014).

Isu uang panas tersebut dinilai sudah tidak bisa ditolerir. Berkembang fitnah ada aliran uang Rp 700 juta ke Gayus Lumbuun saat memvonis Dewi Persik. Saat itu, Gayus mengadili Dewi Persik bersama ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dan Dr Salman Luthan.

"Rencananya siang ini jam 14.OO WIB. Kami meminta Mabes Polri mengusut hal ini. Biar Mabes Polri yang menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Gayus yang turut menjatuhkan hukuman mati bagi Pastor Herman.

Di kalangan penegak hukum, nama Dudu dan Surya Jaya tidak bisa diragukan lagi integritasnya. Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pernah memegang palu sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tahun 2005.

Saat menjadi hakim ad hoc, Surya Jaya memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Pendapatnya itu disetujui oleh hakim ad hoc lainnya, Abdurrahman Hasan. Namun pendapat dua hakim itu kalah suara dengan 3 hakim tinggi lainnya sehingga jaksa Urip tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Dudu Duswara juga hakim Tipikor yang menangani berbagai kasus besar. Bersama majelis hakim lain, Dudu memvonis Artalyta Suryani lima tahun penjara. Vonis ini persis dengan tuntutan jaksa. Sayang, di tingkat peninjuan kembali (PK), MA mengkorting hukuman 6 bulan penjara dengan alasan kemanusiaan. Dudu juga ikut memvonis Theo F Toemion selama enam tahun penjara.

Tidak ada komentar: