BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Februari 2014

Suap Hakim MK, Pengacara Wawan Terancam 20 Tahun Bui

VIVAnews - Advokat Susi Tur Andayani alias Uci didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaery Wardhana selaku Komisaris Bali Pasific Pragama dan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten untuk mengurus sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Lebak tahun 2013.

Uang Rp1 miliar yang diterima Susi Tur, kemudian diserahkan kepada M Akil Mochtar selaku panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani PHPU Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. Uang tersebut diketahui Susi Tur untuk mempengaruhi Akil Mochtar agar mengabulkan gugatan Amir Hamzah-Kasmin.

"Isinya membatalkan keputusan KPU Lebak tentang rekapitulasi pemilu Kabupaten Lebak dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Januari 2014.

Pemberian itu bermula dari gugatan pasangan calon bupati/wabup Lebak, Amir Hamzah-Kasmin terhadap keputusan KPU Lebak yang menetapkan pasangan calon Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan bupati/wabup terpilih Kabupaten Lebak.

Dalam Pilkada yang digelar 31 Agustus 2013 itu diikuti tiga pasangan calon yaitu, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah dan Kasmin, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, Iti Octavia Jayabaya-Sumardi ditetapkan sebagai pemenang.

Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK melalui kuasa hukum Rudi Alfonso cs. Akil Mochtar selaku Ketua MK menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel yaitu Akil sebagai ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota.

Pada 16 September 2013 di Hotel Allson, Jakpus, Susi Tur Andayani melakukan pertemuan dengan tim sukses Amir Hamzah membahas isu adanya pemberian uang kepada Hakim di MK. Amir lantas Hamzah menghubungi Susi Tur Andyani meminta bantuan ke Akil agar pengajuan permohonan keberatannya dikabulkan.

Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain oleh Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin. Dalam pertemuan, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak.

Susi Tur pada 28 September menelpon Akil menjelaskan pertemuannya dengan Ratu Atut. Akil saat itu meminta Atut menyiapkan uang Rp3 miliar. "Suruh dia siapkan 'tiga M'-lah biar saya ulang," kata Akil melalui pesan singkat kepada Susi Tur Andayani.

Atas permintaan Ratu Atut untuk membantu menyiapkan uang,  Wawan menyanggupi menyediakan uang Rp1 miliar. Pada 1 Oktober 2013, Susi Tur mengirim SMS ke Akil memberitahukan uang yang disiapkan baru Rp1 miliar. Akil sempat kecewa lantaran duit yang disediakan tidak sesuai kesepakatan awal.

"Tidak sesuai janji awal, ah malas janjinya," ujar Akil. Susi pun kemudian meyakinkan Akil bahwa sisanya akan segera dikirimkan, karena Ratu Atut masih di Singapura.

Di hari yang sama, Susi menghadiri sidang pleno di MK yang memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Usai menghadiri sidang pleno, Susi Tur mengirim SMS ke Akil soal penyerahan uang Rp1 miliar. Karena Akil masih mengikuti sidang, Susi membawa uang itu ke rumah orang tuannya di Jalan Tebet Barat Jakarta Selatan.

Belum sampai uang itu ke tangan Akil, Susi Tur keburu ditangkap penyidik KPK pada 22 Oktober 2013 di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. Sedangkan tas travel warna biru berisi uang Rp1 miliar disita KPK dari kediaman orang tua Susi Tur di Tebet Barat.

"Perbuatan terdakwa Susi Tur Andayani melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," ujar Jaksa Edy.

Pilkada Lampung Selatan

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari pasangan Rycko Menoza dan Eky Setyanto sebagai pasangan calon terpilih untuk mengurus gugatan Pilkada Lampung Selatan. Uang tersebut diterima Susi untuk diserahkan kepada Akil Mochtar selaku panel hakim yang menangani PHPU Kabupaten Lampung Selatan di MK tahun 2010.

"Dengan maksud agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim memutuskan permohonan perkara konstitusi terkait keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A Benbela tidak dapat diterima," kata Jaksa Edy.

Jaksa menerangkan, atas gugatan yang diajukan pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A Benbela, pada 16 Juli 2010, Ketua MK menerbitkan SK penetapan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan Akil Mochtar (ketua dan anggota), M Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.

Dalam proses perkara permohonan keberatan, Rycko Menoza-Eky Setyanto menunjuk Susi Tur Andayani sebagai penasihat hukumnya. Pada sekitar Juli 2010, Akil Mochtar melalui Susi Tur meminta pasangan Rycko-Eky menyiapkan uang agar permohonan keberatan ditolak.

Susi kemudian menemui Eky di Hotel Red Top Jakpus menyampaikan permintaan Akil dengan menyebut angka Rp500 juta. Permintaan ini disampaikan Ekyke Rycko dan keduanya sepakat memberikan duit Rp300 juta yang diserahkan melalui Susi Tur.

Beberapa waktu kemudian, Susi Tur menghubungi Eki dan Rycko untuk menambah pemberian uang ke Akil sehingga Eki memberikan uang Rp100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp100 juta.

Atas perintah Akil, Susi Tur pada Juli 2010 menyetorkan uang Rp250 juta ke rekening atas nama Akil Mochtar pada Bank BNI dengan menuliskan 'pembayaran kelapa sawit' pada kolom slip setoran.

Pada 4 Agustus 2010, MK memutuskan menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima. Selanjutnya pada 25 Oktober 2010, Susi Tur kembali menyetor uang Rp250 juta ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro dengan berita yang tertulis pada slip setoran "pembayaran tagihan" sesuai permintaan Akil.

Terdakwa Susi Tur Andayani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Susi Tur Andayani bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan. "Kami akan eksepsi," ujar kuasa hukum. (umi)

Tidak ada komentar: