BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Februari 2014

KPK: Saksi Harus Jujur di Pengadilan

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh saksi untuk tidak berbohong saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saksi-saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Senin (24/2/2014).

Jika berbohong, lanjut Johan, bisa diproses secara hukum. Saat ini sudah ada contohnya yakni Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang sudah mendekam di rumah tahanan.

"Apakah bisa dijerat memberikan keterangan tidak sesuai, sudah ada contohnya yaitu SF (Said Faisal) ini. Disangka oleh KPK dengan pasal yang sudah diumumkan," tegas Johan, mengingatkan.

Seperti diketahui, KPK menahan Said Faisal alias Hendra. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

Said Faisal dijerat pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 56 KUHP. [yeh]

Tidak ada komentar: