BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 Februari 2014

Dari Kebun Seluas 3 Hektar, Polisi Tangkap Penampung Ganja 550 Kg

VIVAnews - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan 550 kilogram ganja kering di kawasan Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang yang siap diedarkan. Diketahui, ganja tersebut diproduksi di atas lahan seluas tiga hektare di Aceh.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari, Kamis 27 Februari 2014, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TF, AJ, dan AN. Dalam prosesnya, diduga TF berperan sebagai orang yang menginstruksikan AJ dan AN untuk mengantarkan ganja atau sebagai kurir.

"Bukan hanya itu, di sebuah gudang di Cikupa, TF menyimpan 350 kilogram ganja," ujar Arman, saat ditemui di Gedung Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Kepala Sub Unit I Subdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kompol Dedi Suryadin menambahkan, TF ditangkap dini hari tadi di sebuah rumah yang berjarak sekitar lima kilometer dari kota itu. Ditemukan ganja kering yang diletakan di dalam lemari, di dalam kasur, dan di atas lemari.

Karena peran AJ dan AN sebagai kurir itu, dari tangan mereka polisi menyita sekitar 84 kilogram ganja kering. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di sekitar Jakarta, termasuk Jakarta Barat.

"Ya, dari hasil temuan ganja di Tangerang dan Depok, sisa ganja yang kami sita saat ini (sekitar 550 kg) berasal dari seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan orang itulah, kami mengembangkan kasus ini," ungkap Dedi.

Atas tindakan itu, mereka dijerat Pasal 111, Pasal  112, dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati. (umi)

Tidak ada komentar: