BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Februari 2014

Tentara Pembunuh Tetangga Kos Mulai Diadili

TEMPO.CO, Bandung -- Pengadilan Militer II-09 Bandung mulai menyidangkan kasus penembakan dua warga sipil oleh anggota polisi militer Korps Pasukan Khas TNI-AU, Kopral Satu Rio Budhi Wijaya, Selasa, 25 Februari 2014. Rio didakwa membunuh dua pengusaha tahu, Mumung dan Hendi, di sebuah rumah kos di kawasan Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung, Oktober tahun lalu.
Oditur militer mendakwa Rio dengan pasal 338 subsider pasal 351 (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang akan dipimpin  oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Parman Nainggolan dengan hakim anggota Letnan Kolonel Sus Mirtusin dan Mayor CHK Nanik Suwarni.
"Oditurnya, Mayor Sus Asep Saeful Dani dan Mayor CHK Yudho Wibowo. Pembela terdakwa Mayor Sus S. Ginting dan Mayor Sus Wahyu Priyo. Sidang terbuka untuk umum,"ujar juru bicara Pengadilan Militer Bandung, Letnan Kolonel Edi Purbanus sebelum sidang di kantornya, Selasa 25 Februari 2014.
Pada 6 Oktober  dini hari tahun lalu, Rio tiba-tiba mengamuk di rumah kos Gang Narpan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung . Ia menggeruduk kamar kos sebelah kamarnya dan menembaki tiga orang di dalamnya. Akibatnya, dua orang yakni Ade Kartika dan Mumung luka-luka dan satu orang, Hendi alias Ele, tewas di tempat.
Rio lalu kabur naik skuter bersama wanita bernama Feni-yang indekos bersama pelaku persis di sebelah kamar korban. Beberapa saksi menyebut, beberapa saat sebelum menembak, Rio sempat menghardik dan menuduh para korban telah mengacak-acak rak sepatu di dekat kamarnya.
Korban Mumung pun akhirnya meninggal dunia setelah dirawat sebulan di RS Imanuel, Bandung. Mumung menderita luka tembak serius di paha kanan tembus ke kandung kemih dan lambung. Kasus Rio langsung ditangani polisi militer Lanud Husein sebagai aparat berwenang wilayah hukum lokasi kejadian perkara.

Tidak ada komentar: