BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Februari 2014

KPU anggarkan Rp1,7 triliun untuk personel Perlindungan Masyarakat

Pewarta: Fransiska Ninditya

Jakarta, 24/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk keberadaan personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden mendatang.

"Dalam Undang-undang itu kami diminta agar di setiap TPS itu ada dua anggota Linmas. Jadi kebutuhan Rp1,7 triliun itu kami sampaikan hanya untuk Linmas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim di sela-sela Rakornas KPU di Jakarta, Senin malam.

Arif mengatakan, permohonan anggaran Linmas tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan sedang dibahas di kementerian tersebut untuk dicarikan landasan hukumnya.

KPU saat ini sedang menunggu tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terkait permohonan fatwa apakah usulan penambahan anggaran tersebut memerlukan peraturan Presiden (Perpres) atau tidak.

"Sekarang kami sedang meminta fatwa kepada KemenkumHAM apakah untuk anggaran Linmas diperlukan Perpres atau tidak. Nanti kalau perlu Perpres akan kami susun segera, itu sederhana saja," jelas Arif.

Keberadaan Linmas tersebut, lanjut dia, diperlukan untuk melakukan penjagaan di TPS guna mengantisipasi terjadi kekacauan selama proses pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik ketika ditemui secara terpisah mengatakan anggaran tersebut telah diajukan oleh KPU sejak awal, namun oleh Kemenkeu tidak disetujui sehingga KPU tidak lagi menganggarkan pada tahun 2014.

"Dulu sudah kami ajukan tetapi ditolak, dan kini kami diminta mengajukan kembali anggaran Linmas itu oleh Pemerintah," kata Husni.

Anggaran Linmas senilai Rp1,7 triliun tersebut merupakan dana di luar anggaran Pemilu untuk tahun 2014 sebesar Rp14,4 triliun.

Rencananya, honor untuk satu orang anggota Linmas di TPS sebesar Rp350 ribu, sama dengan honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan keberadaan anggota Linmas diperlukan untuk tiga kali penyelenggaraan pemungutan suara, yakni Pileg, Pilpres putaran pertama serta Pilpres putaran kedua. 

Tidak ada komentar: