BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Februari 2014

Kasus Suap Lahan Kuburan: KPK Sita Uang USD200 Ribu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah PT Bursa Berjangka di Jalan M.H Thamrin no 81, Jakarta Pusat, kemarin Kamis 27 Februari, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan itu berkaitan penyidikan KPK terkait pemberian izin lokasi TPBU di Kab Bogor dengan tersangka SRS," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, hari ini.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan pecahan mata uang dolar Amerika. Uang itu ditemukan di ruangan Kepala Keuangan perusahaan tersebut.

"Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan uang senilai USD200 ribu," kata Johan.

Johan menjelaskan, uang itu disita sebagai barang bukti karena diduga terkait kasus yang tengah disidik KPK saat ini.

"Karena kami temukan di sebuah ruangan di Kepala Keuangan atau Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka itu. Oleh karena itu dilakukan penyitaan dan tentu proses selanjutnya akan ada klarifikasi," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka yakni Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kabupaten Bogor, Syahrul Sampurna Jaya.
Dia diduga merupakan pemegang saham PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap proyek lahan kuburan itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak swasta, Direktur utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Namun dalam proses persidangan Iyus meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya kemudian dihentikan.

Tidak ada komentar: