BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Februari 2014

KPK Cecar Dua Hakim Konstitusi Soal Pemilu Ulang Pilkada Lebak

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mencecar hakim konstitusi Anwar Usman soal penanganan sengketa pilkada Lebak. Usman dan hakim Maria Farida Indrati merupakan teman satu panel mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil kini meringkuk di tahanan KPK karena sejumlah kasus, di antaranya suap pilkada Lebak.

"Pemeriksaan tadi soal pilkada Lebak saja. Ya sama sajalah dengan yang dulu. Ini kan kaitannya dengan pilkada Lebak. Dulu kan belum untuk Bu Atut," kata Usman, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa 25 Februari 2014.

Hal senada juga diungkapkan hakim Maria Farida Indrati yang juga turut diperiksa penyidik. Menurutnya, dia hanya menambah beberapa keterangan saja terkait pilkada Lebak. Salah satunya terkait pemungutan suara ulang yang diputus oleh MK.

"Ditanya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan, itu saja. Kan itu PSU, kemudian dilaporkan kembali," kata Maria.

Saat ditanya apakah penyidik juga menanyakan tentang sejumlah sengketa pilkada lainnya yang terdapat di dalam dakwaan Akil Mochtar, Anwar menampiknya. "Enggak ditanya, saya juga nggak tahu," kata Maria. 

Meski sudah beberapa kali diperiksa KPK, baru kali ini Usman dan Maria dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Lebak. Atut resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini pada Selasa 17 Desember 2013 lalu. Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (ren)

Tidak ada komentar: