BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Februari 2014

Selingkuh dengan Panitera, Hakim Reza Diskors 2 Tahun

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (MA-KY) menjatuhkan sanksi skorsing 6 bulan kepada hakim Pengadilan Negeri Ternate (PN Ternate) atas nama M Reza Latuconsina. Hukuman itu diberikan karena Reza terbukti berselingkuh dengan panitera pengganti PN Ternate atas nama Shinta.

Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Ketua majelis hakim agung Imran Anwari menyatakan Reza melanggar perilaku hakim dan kode etik.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada saudara terlapor atas nama M Reza Latuconsina dengan hukuman non palu 2 tahun," ujar Imran dalam putusannya.

Selain itu majelis juga menghukum Reza agar tidak menikmati tunjangan selama menjalani masa hukumannya.

"Tanpa menerima tunjangan selama menjalani sanksi disiplinnya," imbuh Imran.

Reza melakukan perselingkuhan pada Oktober 2013. Saat itu dia di Ternate digerebek sedang berselingkuh dengan Sinta di rumah dinasnya.

Tidak ada komentar: