BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Desember 2014

27.293 Warga DKI Minta Keringan Tarif PBB

Oleh: Ajat M Fajar

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami penurunan pendapatan disektor pajak salah satunya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini disebabkan karena banyaknya warga DKI Jakarta yang mengajukan permohonan keringanan tarif pajak PBB yang dianggap memberatkan.

"Dari catatan kami, terdapat sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) pada tahun ini," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi saat dihubungi, Senin (8/12/2014).

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB hingga awal Desember ini, terhitung baru mencapai Rp5,3Tatau sekitar 83 persen dari target Rp6,5T.

Iwan mengatakan, pihaknya memberikan keringan bebab nilai PBB sesuai dengan intrsuksi Gubernur DKI Jakarta bervariasi mulai dari 50-75 persen dari nilai PBB yang seharusnya dibayarkan.

Namun pemberian keringanan ini memiliki persyaratan tertentu misalnya keringan ini hanya diberikan kepada wajib pajak seperti pensiunan.

"Bila dihitung, dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai RP111M," terangnya.[jat]

Tidak ada komentar: