Oleh: Ajat M Fajar
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
mengalami penurunan pendapatan disektor pajak salah satunya dari Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disebabkan karena
banyaknya warga DKI Jakarta yang mengajukan permohonan keringanan tarif
pajak PBB yang dianggap memberatkan.
"Dari catatan kami, terdapat
sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan
pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Tanah
(NJOP) pada tahun ini," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan
Setiawandi saat dihubungi, Senin (8/12/2014).
Menurutnya,
berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI, perolehan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari PBB hingga awal Desember ini, terhitung baru
mencapai Rp5,3Tatau sekitar 83 persen dari target Rp6,5T.
Iwan
mengatakan, pihaknya memberikan keringan bebab nilai PBB sesuai dengan
intrsuksi Gubernur DKI Jakarta bervariasi mulai dari 50-75 persen dari
nilai PBB yang seharusnya dibayarkan.
Namun pemberian keringanan
ini memiliki persyaratan tertentu misalnya keringan ini hanya diberikan
kepada wajib pajak seperti pensiunan.
"Bila dihitung, dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai RP111M," terangnya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar