JAKARTA--Koalisi
Antimafia Tambang mengungkapkan terjadinya peningkatan izin pertambangan
secara masif dari hanya 2.500 izin pada tahun 2009 dan menjadi hampir
11.000 di awal 2014.
Dari jumlah itu, terdapat 4.672 izin
usaha pertambangan (IUP) yang tidak masuk dalam kategori 'Clean and
Clear' (CnC) atau sama dengan 43,87 persen dari total 10.468 IUP
bereaved per 1 Desember 2014.
"Hal ini menunjukkan masih lemahnya tata
kelola sistem perizinan tambang di Indonesia," ujar Koordinator Publish
What You Pay (PWYP) yang tergabung dalam koalisi itu, Maryati Abdullah,
di kantor Indonesia Corruption Watch. (ICW), Jakarta, Minggu, (7/12).
Maryati mencontohkan penyimpangan status
tambang yang dilakukan di hutan konservasi. Menurutnya terdapat 1,372
juta hektar izin tambang di daerah justru berada di kawasan hutan
konservasi.
Di antaranya 1,16 juta hektar dipakai
untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk IUP, 110,21 ribu hektar
Kontrak Karya (KK) dan 101,99 ribu hektar untuk perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara di kawasan konservasi.
Akibat izin-izin yang marak tersebut, kata Maryati, hutan konservasi di daerah pun tidak dapat terlindungi.
"Untuk itu perlu dilakukan langkah
penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambangan minerba di
kawasan hutan konservasi di seluruh Indonesia," tegas Maryati. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar