Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Pemkot Jaksel menindak dan menyeret warga
pembuang sampah sembarangan di wilayahnya. Mereka yang tertangkap tangan
langsung di-BAP dan diseret ke meja hijau.
"Implementasi Perda
ini mulai efektif sejak tahun 2013. Awalnya kami sosialiasi, selanjutnya
kami melakukan seret mereka ke pengadilan," ujar Kasat Pol PP Jakarta
Selatan, Sulistiarto saat berbincang dengan detikcom, Minggu
(7/12/2014).
Sulistiarto memerintahkan anggotanya melakukan hal
itu berlandaskan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Baginya,
kehadiran peraturan itu tidak sekedar teori di dalam buku.
"Kita
ingin memberikan motivasi khususnya kepada anggota Satpol PP dalam
pelaksaan tugas sesuai kewenangan. Dalam hal ini, kita tentu bekerja
sama dengan SKPD terkait yakni Sudin Kebersihan Jaksel," tuturnya.
Tak
hanya sekedar menyeret pembuang sampah ke meja hijau, Pemkot Jaksel
juga membuat pelanggar perda tersebut dengan penyataan tertulis.
"Kita
siasati supaya tidak bandel, kita paksa dengan membuat pernyataan,
apabila mereka mengulangi perbuatannya akan kita berikan sanski denda
maksimal hingga pencabutan KTP," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar