BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 Desember 2014

Empat Lembaga Hukum Masuk 10 Badan Publik Terbaik

Hukum online
Hanya empat lembaga hukum untuk kategori badan/lembaga yang masuk peringat sepuluh besar keterbukaan informasi publik 2014. Badan Publik yang mendapat peringkat keterbukaan informasi diumumkan Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jum’at (12/12). Seluruh Badan Publik dinilai dalam skala 0-100.

Keempat lembaga hukum tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (88), Komisi Pemberantasan Korupsi (85,6), Mahkamah Agung (80,4), dan Komisi Yudisial (79,4). Kejaksaan Agung dan Kepolisian sama sekali tak masuk peringat sepuluh besar. Adapun Komisi Hukum Nasional, alih-alih mendapat peringkat, malah sudah diputuskan Presiden untuk dibubarkan.

Di kategori Kementerian, nomenklatur Kejaksaan dan Kepolisian pun tak termasuk. Demikian pula Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, Kejaksaan mengalami penurunan indeks keterbukaan informasi. Jawara di Kementerian justru diisi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Perhubungan, Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan lima besar pada kategori badan adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), BKKBN, BPKP, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional. KPK menempati posisi ke-6, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial peringat 8 dan 9.

Setiap tahun, sejak 2011, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan peringkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mendorong keterbukaan di setiap Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik Non-Negara.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 itulah, pemeringkatan Badan Publik dilakukan. Cakupannya tak hanya di lembaga pusat, tetapi juga tingkat provinsi. Untuk tahun ini, lima provinsi teratas adalah Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.

Salah satu tantangan keterbukaan hingga kini adalah partai politik. Nyaris tak ada partai politik yang benar-benar terbuka baik dari program maupun pendanaan. Padahal sudah banyak sengketa informasi pemohon dengan partai politik yang masuk ke Komisi Informasi. Tahun ini pun hanya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional yang masuk kolom pemeringkatan. Artinya, hanya keempat partai politik itu yang mengembalikan berkas kuesioner.

Untuk membuat penilaian, Komisi Informasi Pusat memang menggunakan dua tahap penilaian. Pertama, penyebaran kuesioner penilaian mandiri (self assessment questioner). Badan Publik sendiri yang melakukan penilaian terhadap keterbukaannya. Hasil penilaian mandiri itu lalu dinilai dan dicek ulang tim Komisi Informasi ke laman setiap lembaga yang mengembalikan kuesioner. Kedua, melakukan visitasi ke badan publik yang mendapat penilaian bagus.

Tidak ada komentar: