Hukum online
Hanya empat lembaga hukum untuk kategori badan/lembaga yang masuk
peringat sepuluh besar keterbukaan informasi publik 2014. Badan Publik
yang mendapat peringkat keterbukaan informasi diumumkan Komisi Informasi
Pusat di Jakarta, Jum’at (12/12). Seluruh Badan Publik dinilai dalam
skala 0-100.
Keempat lembaga hukum tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (88), Komisi
Pemberantasan Korupsi (85,6), Mahkamah Agung (80,4), dan Komisi Yudisial
(79,4). Kejaksaan Agung dan Kepolisian sama sekali tak masuk peringat
sepuluh besar. Adapun Komisi Hukum Nasional, alih-alih mendapat peringkat, malah sudah diputuskan Presiden untuk dibubarkan.
Di kategori Kementerian, nomenklatur Kejaksaan dan Kepolisian pun tak
termasuk. Demikian pula Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian,
Kejaksaan mengalami penurunan indeks keterbukaan informasi. Jawara di
Kementerian justru diisi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian
Perindustrian, Perhubungan, Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama,
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan lima besar pada kategori badan adalah Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), BKKBN, BPKP, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Tenaga
Nuklir Nasional. KPK menempati posisi ke-6, Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial peringat 8 dan 9.
Setiap tahun, sejak 2011, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan peringkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mendorong
keterbukaan di setiap Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun
Badan Publik Non-Negara.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
itulah, pemeringkatan Badan Publik dilakukan. Cakupannya tak hanya di
lembaga pusat, tetapi juga tingkat provinsi. Untuk tahun ini, lima
provinsi teratas adalah Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Timur,
Banten, dan Bali.
Salah satu tantangan keterbukaan hingga kini adalah partai politik.
Nyaris tak ada partai politik yang benar-benar terbuka baik dari program
maupun pendanaan. Padahal sudah banyak sengketa informasi pemohon
dengan partai politik yang masuk ke Komisi Informasi. Tahun ini pun
hanya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Partai Amanat Nasional yang masuk kolom pemeringkatan.
Artinya, hanya keempat partai politik itu yang mengembalikan berkas
kuesioner.
Untuk membuat penilaian, Komisi Informasi Pusat memang menggunakan dua
tahap penilaian. Pertama, penyebaran kuesioner penilaian mandiri (self assessment questioner).
Badan Publik sendiri yang melakukan penilaian terhadap keterbukaannya.
Hasil penilaian mandiri itu lalu dinilai dan dicek ulang tim Komisi
Informasi ke laman setiap lembaga yang mengembalikan kuesioner. Kedua,
melakukan visitasi ke badan publik yang mendapat penilaian bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar