BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 Desember 2014

KPAI Kritik Kebijakan BPJS Kesehatan Terkait Bayi Baru Lahir

Hukum Online
Hampir genap satu tahun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi, kritikan masih saja muncul. Salah satu kritikan itu menyasar kebijakan BPJS Kesehatan terkait status bayi baru yang lahir tidak otomatis menjadi peserta. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Kesehatan, Titik Haryati, berpendapat mestinya bayi yang baru dilahirkan oleh peserta BPJS Kesehatan otomatis jadi peserta.

Ketentuan lain yang disorot berkaitan dengan aturan yang tidak menjamin peserta ketika sudah berada di fasilitas tingkat lanjut atau rumah sakit (RS). Turut dipersoalkan, masa tunggu tujuh hari bagi peserta yang baru mendaftar dengan mekanisme mandiri kelas 1 atau 2, termasuk bayi baru lahir.

Titik berpendapat berbagai aturan itu harus dibenahi karena menghambat pemenuhan hak dasar anak atas kesehatan. “Kebutuhan anak terhadap jaminan sosial harus dipenuhi, mulai dari dalam kandungan sampai tumbuh dan berkembang,” katanya kepada hukumonline dikantor KPAI di Jakarta, Jumat (12/12).

Sampai saat ini, KPAI menerima banyak pengaduan terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu, KPAI disambangi ibu beranak tiga yang terkena TBC. Namun, ia tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan karena tidak bisa memenuhi persyaratan administratif. Ibu itu tidak punya KTP Jakarta. “Puskesmas menolak karena si ibu tidak punya kartu BPJS Kesehatan,” urainya.

Dikatakan Titik, KPAI berkomitmen memberi perhatian yang serius terhadap isu anak. Terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan, berbagai masalah yang dilaporkan kepada KPAI diantaranya berkaitan dengan regulasi yang menyulitkan masyarakat, termasuk anak.
 
“Kalau bayi baru lahir tidak otomatis jadi peserta BPJS Kesehatan, berarti peserta BPJS Kesehatan yang hamil harus mendaftarkan bayi yang ada di kandungannya,” tukasnya.

Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA), Muhammad Ihsan, menyebut isu anak tidak masuk dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS serta peraturan turunannya. Padahal, pemerintah wajib melindungi anak, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu. “Sangat penting untuk mengawal implementasi BPJS, jangan sampai hak anak terabaikan,” ujarnya.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengusulkan agar aturan BPJS Kesehatan yang menyulitkan masyarakat dicabut. Seperti Peraturan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014 yang direvisi oleh Keputusan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014. Menurutnya, ketentuan yang termaktub dalam regulasi itu tidak mencerminkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tapi swasta. “Kartu peserta yang baru mendaftar bisa berlaku setelah tujuh hari kemudian,” paparnya.

Ketentuan itu menurut Indra ikut menimpa anak. Oleh karenanya, sebagai lembaga yang fokus membidangi isu perlindungan anak, KPAI harus mengingatkan BPJS Kesehatan. Apalagi, jaminan persalinan sudah dihapus dan harusnya program kesehatan untuk proses persalinan itu secara otomatis masuk dalam BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ada kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan persalinan.

Tidak ada komentar: