Laporan: Elitha Tarigan
RMOL. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah
mengimbau seluruh pengembang atau pemilik gedung yang berada di
sepanjang Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat menyediakan tempat
untuk parkir roda dua dan lahan untuk berjualan bagi pedagang kaki lima
(PKL).
"Saya menekankan agar pengelola gedung menyodorkan tempat
untuk PKL dan tempat parkir yang memadai," ujarnya di Balaikota, Jakarta
Pusat, kemarin (Kamis, 4/12).
Agar pengembang tidak lupa pada
janjinya, Saefullah menggunakan sistem baru, yakni menggandeng notaris
saat penandatanganan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru.
Pengembang yang
diketahui tidak menjalankan kewajibannya akan dijatuhi sanksi
sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara keduanya di atas notaris.
"Jadi kalau mereka tidak menyesaikan kewajibannya, dasar hukum bagi kita untuk melakukan penagihan cukup kuat," pungkasnya. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar