BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 Desember 2014

Kejagung Tahan Pejabat PT Pos Indonesia

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Dua tersangka proyek bernilai Rp 50 miliar yang ditahan itu adalah SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (2/12). Menurut Tony, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi.
"Rencananya jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Bds selaku SVP Teknologi PT Pos dan tersangka M pegawai PT Pos Indonesia," ujar  kata kapuspenkum Tony T Spontana dalam keteranganya di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan karyawatinya Sukianti Hartanto (SH). Tiga dari lima total tersangka yang ditetapkan belum ditahan. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: