JAKARTA
- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan
Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Dua
tersangka proyek bernilai Rp 50 miliar yang ditahan itu adalah SVP
Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan pegawai
PT Pos Indonesia Muhajirin.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus
Spontana mengatakan, keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan
penyidik, Selasa (2/12). Menurut Tony, keduanya sudah menjalani
pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi.
"Rencananya jaksa akan melakukan
penahanan terhadap tersangka berinisial Bds selaku SVP Teknologi PT Pos
dan tersangka M pegawai PT Pos Indonesia," ujar kata kapuspenkum Tony T
Spontana dalam keteranganya di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dalam kasus ini, Kejagung juga
menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Indonesia Budi Setiawan,
Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan
karyawatinya Sukianti Hartanto (SH). Tiga dari lima total tersangka yang
ditetapkan belum ditahan. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar