BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 Desember 2014

KPK: Ada 6 Ruang Potensi Korupsi APBN

Oleh: Indra Hendriana

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim, menemukan 6 ruang potensi korupsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Itu ditemukan setalah KPK melakukan kajian.

Kajian itu dilakukan berdasarkan hasil peninjauan BPKP bersama KPK. Setidaknya ditemukan 15 Kementerian/Lembaga yang menerima tambahan belanja.

Wakil Ketua KPK, Busyo Muqoddas melalui keterangan tertulisnya menyatakan, permasalahan pertama, KPK menemukan bahwa pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Namun tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp4,4 triliun," kata Busyro, Senin (1/12/2014).

Sedangkan yang kedua, kata dia, adanya temuan besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan UU. Dimana, berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp175,35 triliun pada Undang-Undang APBN 2014," ungkap dia.

Selanjutnya, KPK melihat bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. KPK melihat hal itu menjadi ruang bagi RKP untuk terus berubah, sampai penetapan APBN.

"Menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya," imbuh Busyro.

Kemudian, KPK memandang bahwa proses telaah dana optimalisasi belum maksimal. Proses penelaahan dinilai masih belum efektif dalam menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga.

Sementara yang Kelima, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga dinilai KPK tidak transparan.

Menurut Busyro, pemerintah tidak dilibatkan dalam pembagian alokasi ini. Pembagian diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal, sehingga Kementerian/Lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan.

Sedangkan yang terakhir, ujar dia, KPK melihat tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

"Serta membuat Kemeterian/Lembaga dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati," ujar Busyro. [ind]

Tidak ada komentar: