Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim, menemukan 6
ruang potensi korupsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Itu ditemukan setalah KPK melakukan kajian.
Kajian itu dilakukan
berdasarkan hasil peninjauan BPKP bersama KPK. Setidaknya ditemukan 15
Kementerian/Lembaga yang menerima tambahan belanja.
Wakil Ketua
KPK, Busyo Muqoddas melalui keterangan tertulisnya menyatakan,
permasalahan pertama, KPK menemukan bahwa pengalokasian dana
optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Namun
tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan
sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp4,4
triliun," kata Busyro, Senin (1/12/2014).
Sedangkan yang kedua,
kata dia, adanya temuan besaran usulan DPR terkait tambahan belanja
tidak sesuai ketentuan UU. Dimana, berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 3
UU No. 17 Tahun 2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR
sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.
"Pada
pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp154,2 triliun di
RAPBN 2014 menjadi Rp175,35 triliun pada Undang-Undang APBN 2014,"
ungkap dia.
Selanjutnya, KPK melihat bahwa Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali.
KPK melihat hal itu menjadi ruang bagi RKP untuk terus berubah, sampai
penetapan APBN.
"Menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan
dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan
tahun-tahun berikutnya," imbuh Busyro.
Kemudian, KPK memandang
bahwa proses telaah dana optimalisasi belum maksimal. Proses penelaahan
dinilai masih belum efektif dalam menyaring program yang tidak sesuai
dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga.
Sementara yang Kelima,
mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada
masing-masing Kementerian/Lembaga dinilai KPK tidak transparan.
Menurut
Busyro, pemerintah tidak dilibatkan dalam pembagian alokasi ini.
Pembagian diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam
rapat internal, sehingga Kementerian/Lembaga tidak mengetahui alasan
mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak
siap dalam menjalankan program/kegiatan.
Sedangkan yang terakhir,
ujar dia, KPK melihat tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan
dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk
menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi
kepentingan pihak tertentu.
"Serta membuat Kemeterian/Lembaga dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati," ujar Busyro. [ind]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar