Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus korupsi mendapatkan fasilitas
bisa bersekolah S2 di Lapas Sukamiskin, Bandung. Para napi itu belajar
difasilitasi Lapas dan Universitas Pasundan, Bandung. Biaya yang
dikeluarkan para napi Rp 30 juta. Apa kata KPK soal ini?
"Ini
tentu juga bukan sekedar persoalan sepele, naif, dan tidak etis. Ini
jelas persoalan akal sehat, nurani yang tumpul dan keberpihakan pada
kemaslahatan yang substantif dan fundamental," kata Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto, Rabu (3/12/2014).
Bambang menyampaikan,
fasilitas yang didapatkan para koruptor ini mengejutkan dan ironis. "Ada
begitu orang papa dan miskin, sampai saat ini, tidak bisa sekolah
karena tidak punya biaya apalagi untuk ambil sekolah pasca sarjana,"
sindir Bambang.
Orang menjadi miskin karena korupsi yang
dilakukan para koruptor. Kini para koruptor ini menikmati sekolah S2
dengan biaya yang boleh dibilang tak seberapa dengan ukuran hasil
korupsi mereka.
"Salah satu penyebab mereka menjadi miskin karena
korupsi yang merajalela di hampir seluruh sistem dan kehidupan publik.
Ini tentu bukan hanya perdebatan, apa sih tujuan dari penghukuman dan
maksud hukum untuk memberikan sanksi pada para koruptor pelaku
kejahatan," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar