INILAHCOM,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunggu surat dari
Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengambil alih kasus bus TransJakarta
Pemprov DKI Jakarta, yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Pimpinan KPK, Busryo Muqoddas mengatakan, pihaknya akan mengambil alih kasus yang diduga melibatkan pemerintahan provinsi DKI Jakarta itu, jika mendapat mandat dari kejaksaan.
"Sampai sekarang belum ada surat dari kejaksaan untuk mengambil alih kasus itu. Kalau ada permintaan kita siap," kata Busryo, usai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Dia menjelaskan, pengambil alihan kasus dari kejaksaan harus berdasarkan prosedur yang berlaku sesama aparat penegak hukum.
"Tatakramanya seperti itu, tatakrama itu harus kita jalankan secara maksimal," tegas Busryo.
Kasus ini terjadi era Gubernur DKI Joko Widodo. Kasus ini juga sudah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka, dan kini sudah dilakukan penahanan. [gus]
Pimpinan KPK, Busryo Muqoddas mengatakan, pihaknya akan mengambil alih kasus yang diduga melibatkan pemerintahan provinsi DKI Jakarta itu, jika mendapat mandat dari kejaksaan.
"Sampai sekarang belum ada surat dari kejaksaan untuk mengambil alih kasus itu. Kalau ada permintaan kita siap," kata Busryo, usai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Dia menjelaskan, pengambil alihan kasus dari kejaksaan harus berdasarkan prosedur yang berlaku sesama aparat penegak hukum.
"Tatakramanya seperti itu, tatakrama itu harus kita jalankan secara maksimal," tegas Busryo.
Kasus ini terjadi era Gubernur DKI Joko Widodo. Kasus ini juga sudah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka, dan kini sudah dilakukan penahanan. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar