RMOL. Polisi menyita enam rumah milik Tunggul P Sihombing. Polisi
pun masih menelusuri aset lain milik tersangka kasus korupsi proyek
pengerjaan pengadaan perangkat pembangunan fasilitas produksi, riset,
dan alih teknologi vaksin flu burung ini.
Direktur III Tindak
Pidana Korupsi (Dir III Tipikor) Bareskrim Brigjen Akhmad Wiyagus
menjelaskan, jajarannya masih menelusuri aset-aset yang diduga milik
tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Kesehatan (PPK-Kemenkes)
Tunggul P Sihombing.
Kemungkinan lainnya, masih ada aset yang diduga disembunyikan. Ini sedang kita telusuri keberadaannya,” ujarnya.
Dijabarkan,
dari enam aset berbentuk rumah yang disita pada Jumat (28/11),
penyidik menduga, aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
Dengan
kata lain, Wiyagus menandaskan, kemungkinan tindak kejahatan yang
dilakukan tersangka tidak sebatas pada korupsi. Unsur pencucian
uangnya tengah diteliti,” ucapnya.
Dia membeberkan, berkas
perkara korupsi atas nama Tunggul memang sudah dilimpahkan ke
kejaksaan. Hanya saja, kepolisian tetap merasa perlu untuk
menindaklanjuti perkara lain yang diduga dilakukan tersangka.
Perkara lainnya tersebut antara lain tindak pidana pencucian uang.
Kejahatan pokoknya korupsi.”
Wiyagus menambahkan, penyitaan aset
tersangka dilakukan di Kavling Iwapi, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren,
Tangerang Selatan, Banten. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat
perintah penyitaan Dir Tipikor Bareskrim nomor Prinsipa/30/XI/2014
Tipikor tanggal 18 November 2014.
Proses penyitaan didasari
juga oleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2554/
PEN.Izin.sita/PN/TNG tanggal 11 November 2014. Penyitaan dilaksanakan
sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Dikonfirmasi berapa nominal
aset yang disita tersebut, Wiyagus mengaku belum bisa memperkirakan.
Dia bilang, nominalnya tengah dihitung. Dia juga belum mau memberi
penjelasan aset-aset lain apa yang tengah ditelusuri kepolisian.
Demikian halnya dengan target kepolisian dalam menyita aset tersangka
lain, seperti bekas Staf Ahli (Sahli) Kemenkes Bambang Sardjono.
Intinya,
bilang dia, penyidik berusaha maksimal untuk mepercepat rangkaian
penyitaan terkait aset tersangka Tunggul. Tunggu saja. Nanti bila
waktunya sudah tepat akan disampaikan hasilnya,” tutur bekas penyidik
KPK itu.
Diketahui, Bambang Sardjono terlilit kasus pengadaan
proyek vaksin flu burung di Kemenkes 2006 senilai Rp 65 miliar.
Menyusul pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama tersangka
Tunggul P Sihombing, kami telah melimpahkan berkas perkara atas nama
tersangka Bambang Sardjono,” katanya.
Dia menguraikan, proyek
pengadaan perangkat pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih
teknologi vaksin flu burung merupakan program Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes 2008-2010.
Proyek tersebut masuk kategori proyek multiyears dengan anggaran Rp 718.800.551.000.
Pada
kasus ini, kepolisian juga menetapkan tersangka lain, yakni Rahmat
Basuki. Tersangka ini menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang. Lebih jauh,
Wiyagus menolak membeberkan apa peran Rahmat serta apa saja aset yang
disita dari tangan tersangka tersebut. Ini sedang kita selesaikan
berkas perkaranya.”
Kilas Balik
Aset Korupsi Gunakan Nama Orang Lain
Penuntasan
kasus ini berjalan panjang. Sejak penetapan tersangka pada 2013,
jajaran kepolisian berkoordinasi degan kejaksaan dan KPK.
Direktur
III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Brigjen Wiyagus
mengatakan, koordinasi antar lembaga dilakukan mengingat perkara
korupsi alat kesehatan (alkes) juga ditangani oleh kejaksaan dan KPK.
Intinya,
dia menyebutkan, tidak ada tarik-ulur kepentingan dalam penanganan
perkara tersebut. Semua berjalan sesuai prosedur.”
Kalaupun
penanganan kasus tersebut berjalan lamban, hal itu dipicu oleh banyaknya
bukti-bukti yang berada di tangan KPK dan kejaksaan. Jadi kita harus
menunggu,” tandasnya.
Tersangka Tunggul P Sihombing, diduga
menyamarkan aset hasil korupsi menggunakan nama orang lain. Kepolisian
pun tak menutup kemungkinan, menetapkan status tersangka baru dalam
perkara tindak pidana pencucian uang.
Kasubag Operasional
Direktorat III Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa menambahkan,
pengusutan perkara korupsi untuk tersangka Tunggul sudah selesai.
Kini, yang tengah dikembangkan penyidik ialah menginventarisir
aset-aset tersangka. Dia menduga, masih ada hal yang bisa dikembangkan
dari aset-aset tersebut.
Menurutnya, kepolisian sudah
mengagendakan pemeriksaan pada orang-orang yang namanya dipakai
tersangka Tunggul untuk menyamarkan aseti-aset hasil kejahatannya.
Menjawab
pertanyaan seputar aset apa saja yang disamarkan dengan nama orang
lain, Arief menandaskan, aset tersebut kebanyakan berbentuk
sertifikat tanah. Total aset berupa sertifikat tanah yang kami sita ada
136 sertifikat. Semuanya dijadikan barang bukti perkara korupsi
tersangka,” ucapnya.
Dari ratusan sertifikat tanah tersebut,
terdapat nama anggota keluarga tersangka yang dijadikan sebagai pemilik
tanah tersebut. Artinya, duga dia, tersangka membeli tanah
menggunakan nama anggota keluarga. Diduga uang yang dipergunakan
membeli tanah tersebut diperoleh tersangka dari hasil korupsi,”
ucapnya.
Hanya saja, Arief belum bersedia membeberkan siapa
saja saksi-saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan. Dia juga tak
bersedia membeberkan kepemilikan tanah-tanah tersebut, maupun
lokasinya.
Lagi-lagi, sambungnya, kepemilikan tanah di berbagai
daerah tersebut menimbulkan kecurigaan. Oleh sebab itu, penyidik
merasa perlu mengembangkan perkara dugaan pencucian uang oleh
tersangka Tunggul. Dengan kata lain, bisa saja jumlah tersangka dalam
kasus ini bertambah. Itu tergantung pada alat bukti yang kita
kumpulkan.”
Ditambahkan perwira menengah (pamen) kepolisian
tersebut, perkara korupsi proyek flu burung ini mencapai Rp 770 miliar.
Karena itu pula, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak
lainnya.
Dia mengaku, pengusutan kasus ini terkesan lamban. Hal
itu dilatari panjangnya koordinasi dengan Kejagung dan KPK yang
sama-sama menangani perkara tersebut.
Pengusutan Kasus Alkes Berjalan Lamban
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menandaskan, pengusutan kasus dengan tersangka Tunggul P Sihombing berjalan lamban.
Apapun
dalihnya, kelambanan proses pengusutan perkara ini hendaknya menjadi
pembelajaran bagi Polri. Bukan justru mencari alasan atau dalih
yang tidak masuk akal,” katanya.
Lebih baik, sebut dia,
kepolisian membuktikan bahwa ke depannya, mereka mampu
mengintensifkan penyidikan perkara korupsi model ini.
Toh
bebernya, upaya keras kepolisian mengubah pola penanganan perkara
menjadi lebih cepat akan membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa
Polri masih berkomitmen menangani perkara korupsi.
Setidaknya, kepolisian bisa menjadi sparing partner buat KPK dalam memberantas korupsi,” ucapnya.
Terlebih,
Direktur III Tipikor Bareskrim sebelumnya pernah menjadi penyidik di
KPK. Modal itu hendaknya tidak malah menyurutkan kinerja atau
prestasi Polri dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi.
Dia
tidak ingin, kasus-kasus korupsi yang ditangani kepolisian kandas di
tengah jalan. Menurutnya, Polri perlu mempertegas apa-apa yang sudah
dilakukan dalam menyidik kasus ini. Jika merasa keberatan dalam
mengusut kasus ini, dia menyarankan kepolisian berkoordinasi dengan
KPK.
Jangan sampai penanganan kasus ini menciptakan kesan adanya persaingan atau rivalitas antar lembaga penegak hukum,” tuturnya.
Jika itu yang terjadi, dipastikan, pihak yang diuntungkan ialah para pelaku korupsi.
Sangat Mungkin Kasus Alkes ini Diambil Alih KPK
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI
Sekretaris
Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan
membeberkan, rangkaian upaya penggeledahan, penyitaan dokumen dan
barang bukti lainnya sudah memberian arah bagi penyidik untuk
menindaklanjuti perkara.
Jika penyidik punya komitmen besar
untuk menyelesaikan perkara, tidak mungkin pengusutan kasus ini
dibiarkan semakin berlarut-larut,” ujarnya.
Dia menambahkan,
praktik korupsi senantiasa dilakukan secara terorganisir. Dia pun
mendesak kepolisian tak ragu-ragu mengungkap aktor lain di atas Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut jika memang terlibat. Korupsi
itu kan kejahatan terorganisir. Tidak mungkin pelakunya hanya satu
orang,” katanya.
Dia menyayangkan kelambanan kepolisian dalam
menyelesaikan kasus ini. Padahal, jika memiliki keinginan kuat,
kepolisian berkesempatan untuk menangani kasus korupsi besar yang
diduga melibatkan sejumlah orang penting di sini.
Oleh karena
itu, pengusutan perkara ini perlu lebih diintensifkan. Sebab bila
tidak, nanti KPK akan mensupervisi dan mengambil alih penanganan kasus
tersebut dari kepolisian.
Dia mendesak kepolisian agar lebih
cermat dalam menindaklanjuti kasus ini. Dia bilang, perkara pokok
korupsi di sini sudah menunjukkan arah adanya tindak pidana lain,
seperti pencucian uang.
Upaya menyembunyikan aset dengan nama orang lain itu menjadi sinyal bahwa pelaku cukup profesional.”
Artinya,
tandas dia, pelaku mempunyai intelektualitas yang baik untuk menyiasati
hukum. Jika kepolisian tak kunjung mampu menyeret pelaku-pelaku
lainnya, dia khawatir, Polri akan mendapat nilai buruk di mata
masyarakat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar