Pewarta: Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat
fungsi koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam
penindakan kasus korupsi di daerah.
"Sebagai antisipasi meningkatnya potensi korupsi di daerah, fungsi
supervisi KPK perlu diperkuat," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti
Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril di
Yogyakarta, Minggu.
Dia menilai kasus korupsi di daerah hingga saat ini banyak yang
belum tertangani secara maksimal oleh Kejaksaan. Padahal, secara
kuantitas jumlah kasus korupsi di daerah terus bertambah karena langsung
bersentuhan dengan berbagai kepentingan masyarakat.
"Banyak penanganan kasus yang telah menyatakan tersangka, namun
tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, banyak kasus yang bahkan di-SP3
(dihentikan) secara sepihak oleh kejaksaan," kata dia.
Ia memperkirakan, dengan munculnya regulasi baru mengenai pilkada
melalui DPRD, justru turut menambah potensi korupsi di daerah.
Menurut dia, mekanisme pilkada melalui DPRD justru membuat korupsi menjadi lebih terlembaga.
"Lebih terlembaga karena praktiknya (korupsi) berpotensi bisa dilakukan berjamaah antara DPRD dan kepala daerah," kata dia.
Melalui fungsi yang dimiliki KPK pula, menurut Oce, lembaga
pemberantasan korupsi itu dapat mengambil alih penanganan kasus korupsi
yang tidak serius ditangani Kejaksaan di daerah.
"Kalau tidak serius ditangani ya bisa diambil alih KPK," kata dia.
Meski demikian, Oce tidak mendukung wacana pembentukan KPK di
daerah sebagai kepanjangan tangan KPK di pusat. Ia menilai, tanpa
kesiapan yang matang inisiatif tersebut justru dapat memunculkan
persoalan baru.
"Selain persoalan biaya yang tinggi, bisa jadi justru akan tumpang
tindih dengan wewenang Kejaksaan dan Kepolisian di daerah, dan kalau
SDM-nya tidak siap justru memunculkan persoalan baru," kata Oce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar