Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Seorang WNI bernama Siti Zaenab dieksekusi
mati di Arab Saudi karena terlibat dalam kasus pembunuhan. Kementerian
Luar Negeri (Kemlu) tengah berupaya untuk membawa pulang jenazah Siti
meski tampaknya agak sulit.
"Sesuai hukum Islam, biasanya jenazah
langsung dimakamkan. Jadi sulit untuk jenazah dibawa pulang," ucap juru
bicara Kemlu, Armanatha Nasir ketika dihubungi, Selasa (14/4/2015)
malam.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan
pemerintah Indonesia akan memberitahu keluarga mengenai hal tersebut.
Mengenai apakah akan membawa jenazah Siti pulang atau tidak masih belum
diputuskan.
"Perwakilan Kemlu tengah menyampaikan kabar ini ke
keluarga. Nantinya terserah keputusan keluarga apakah akan membawa
pulang atau dimakamkan di sana," ujar Tata.
Pelaksanaan eksekusi
mati terhadap Siti sendiri terjadi tanpa sepengetahuan keluarga maupun
perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Mendengar hal ini, pemerintah
Indonesia langsung melayangkan protes lantaran tidak ada pemberitahuan
waktu pelaksanaan hukuman tersebut.
Siti Zaenab merupakan seorang
buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus
pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah
Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di
Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui
rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah
menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan
jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan
oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda
untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu
korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013,
setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi
telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk
memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan
hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada
tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar