BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 April 2015

Kemlu: Sulit Membawa Pulang Jenazah Siti Zaenab dari Arab Saudi

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Seorang WNI bernama Siti Zaenab dieksekusi mati di Arab Saudi karena terlibat dalam kasus pembunuhan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah berupaya untuk membawa pulang jenazah Siti meski tampaknya agak sulit.

"Sesuai hukum Islam, biasanya jenazah langsung dimakamkan. Jadi sulit untuk jenazah dibawa pulang," ucap juru bicara Kemlu, Armanatha Nasir ketika dihubungi, Selasa (14/4/2015) malam.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan pemerintah Indonesia akan memberitahu keluarga mengenai hal tersebut. Mengenai apakah akan membawa jenazah Siti pulang atau tidak masih belum diputuskan.

"Perwakilan Kemlu tengah menyampaikan kabar ini ke keluarga. Nantinya terserah keputusan keluarga apakah akan membawa pulang atau dimakamkan di sana," ujar Tata.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti sendiri terjadi tanpa sepengetahuan keluarga maupun perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Mendengar hal ini, pemerintah Indonesia langsung melayangkan protes lantaran tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan hukuman tersebut.

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Tidak ada komentar: