TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Kajian Anti-Korupsi, Oce Madril, berpendapat Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bisa
terjerat tindak pidana pencucian uang atas tersangka Chaeri Wardana,
suaminya. Sebab, kata dia, Airin merupakan orang yang paling dekat
dengan Wawan, yang sekaligus adik Ratu Atut Chosiyah.
"Jika terbukti terlibat secara pasif, minimal Airin terjerat 5 tahun penjara," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca: KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang).
Jika
mengutip Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, kata Oce, Airin merupakan orang yang paling mungkin
menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan cuci uang
hasil kejahatan. "Sebab, dia istrinya. Orang yang tinggal satu rumah
dengannya," ujarnya.
Namun, Oce mengatakan, sangat mungkin juga
jika Airin merupakan orang yang dengan sengaja menempatkan,
membelanjakan, atau mengalihkan harta hasil kejahatan sesuai yang
tertera pada pasal 3 undang-undang yang sama. Atau sangat mungkin juga
jika Airin sendirilah yang menyembunyikan aset Wawan ketika hendak
disita oleh KPK.
Untuk pasal ini, ujar Oce, Airin dapat dijerat
dengan hukuman berat. Yakni denda pidana sebesar Rp 100 miliar atau
penjara selama 20 tahun.
Kemarin, selain menggeledah rumah Wawan,
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyambangi rumah dinas Airin di
Kompleks Alam Sutera Narada, Kota Tangerang Selatan. Juru bicara KPK,
Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penggeledahan tersebut bukan
berarti Airin terlibat kejahatan yang dilakukan suaminya.
"Yang
digeledah rumahnya, bukan sebagai wali kota-nya. Sebab, ada dugaan jejak
tersangka di sana," kata Johan. Namun, jika ditemukan dua alat bukti
yang cukup, Airin bisa saja kena.
AMRI MAHBUB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar