BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Januari 2014

KPK tangkap buronan Anggoro Widjojo

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Menurut Denny, Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho, China pada hari ini sekitar pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK.

"Jika sesuai jadwal, diperikirakan tersangka AW tiba di bandara internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB," tambah Denny.

Namun pimpinan KPK Bambang Widjojanto belum menyampaikan penjelasan mengenai penangkapan Anggoro tersebut.

"Insya Allah pada saatnya akan ada penjelasan," kata Bambang melalui pesan singkat.

KPK menetapkan Anggoro selaku Direktur PT Masaro Radiokom yaitu rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 berdasarkan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Proyek SKRT itu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. 

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.

Pada surat tersebut, disebutkan pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro, belakangan proyek bernilai Rp180 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, tiga anggota DPR saat itu yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada April 2011.

Tidak ada komentar: