Rivki - detikNews
Jakarta - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry
Yosodiningrat menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang
menjatuhkan hukuman penjara disertai pengusiran setelah Koutouan Jean
Pierre selesai menjalani hukuman 4 tahun penjara sangat bagus. Hal ini
bisa menghindari tumbuhnya jaringan narkoba internasional.
"Bagus
dengan putusan hakim 4 tahun itu. Setelah menjalani hukuman, orang ini
diusir," kata Henry saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/1/2014)
malam.
Menurutnya, kemungkinan majelis hakim memutuskan untuk
mengusir warga negara Pantai Gading, Afrika itu karena dianggap
berbahaya. Jika nantinya WNA itu selesai menjalani masa hukumannya dan
kembali menghirup udara bebas dikhawatirkan akan kembali berkecimpung di
dunia haram itu.
"Karena mungkin orang ini dianggap berbahaya
jadi ada pengusiran. Kalau bebas harus urus ijin tinggal, kalau tidak
ada dia akan ada di rumah detensi imigrasi," kata Henry.
Sebelumnya
diberitakan, putusan ini diketok Rabu (29/1) siang oleh majelis hakim
Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri
Justiansyah sebagai hakim anggota.
Ketiganya secara bulat
menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak
mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus
mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Adapun hal yang baru
dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Ali Mustapha untuk pergi
dari wilayah hukum Indonesia seketika usai menjalani hukuman penjara
tersebut. Setelah itu, Ali Mustapha sama sekali tidak diperkenankan
menginjakkan kaki lagi di seluruh wilayah Republik Indonesia
Pengusiran ini sesuai Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:
(1)
Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang
telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali
ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang
pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia.
Kasus bermula saat BNN menggerebek Ali
Mustapha di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada
27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan
satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5
gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.
Atas
perbuatannya, Jean Pear harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri (PN) Cibinong. Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ali Mustapha
selama 7 bulan penjara.
Dalam catatan detikcom, penerapan pasal 146 UU Narkotika ini merupakan hal baru dan pertama kali di Indonesia.`
Tidak ada komentar:
Posting Komentar