TEMPO.CO, Jakarta
- Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dapat dituntut pidana
seumur hidup oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak
kooperatif. "Bisa maksimal seumur hidup, sesuai pasal di Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi
S.P. di KPK, Senin, 20 Januari 2014.
Johan mengatakan ada dua hal
utama yang jadi pertimbangan KPK dalam penuntutan. Yakni, berat
tidaknya pidana si tersangka, dan sejauh mana ia mau bekerja sama dengan
penyidik KPK.
Ia berpendapat, secara pribadi, Akil melakukan
tindak pidana yang berat. Terlebih, Akil merupakan penegak hukum yang
seharusnya memegang teguh hukum. Namun Johan tak mau berkomentar ihwal
derajat kerja sama Akil dengan penyidik.
"Saya tidak tahu karena saya enggak ikut memeriksa," ucapnya.
Namun,
menurut dia, KPK kini masih dalam tahap penyidikan dan belum memutuskan
tuntutan yang bakal dilakukan terhadap Akil. Pelimpahan ke proses
penuntutan diperkirakannya akan terjadi dalam 2-3 pekan mendatang.
Sebelumnya,
penegak hukum yang dihukum maksimal adalah mantan Jaksa Urip Tri
Gunawan yang juga tertangkap tangan oleh KPK. Majelis kasasi yang
dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Hamrad Hamid, dan
Leopold Hutagalung, pada 11 Maret 2013 menolak kasasi Urip dan tetap
menghukum 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani
agar penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang
Nasional Indonesia milik taipan Sjamsul Nursalim.
BUNGA MANGGIASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar