BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Januari 2014

Dirut Pertamina Jadi Saksi Kasus Sekjen ESDM

Jakarta (Antara) - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.
"Bu Karen bersaksi untuk Pak Waryono Karno," kata pengacara Karen, Rudy Alfonso, di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Karen sendiri tidak mengungkapkan apa pun saat tiba di Gedung KPK. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 7 November 2013, kasus Waryono ini merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi pernah menyebutkan bahwa ia menyerahkan uang sebanyak 200.000 dolar AS kepada Komisi VII DPR sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tidak tahu, ini kan belum diperiksa, tunggu saja nanti selesainya, baru ini kita kasih tau," kata Rudy saat ditanya apakah pemeriksaan Karen terkait dengan pemberian uang THR.
Namun Rudy meyakini bahwa Pertamina tidak memberikan THR kepada anggota DPR Komisi VII yang mengurus bidang energi.
"Saya pastikan tidak ada, Ibu ini sudah sering diancam untuk dipecat, tapi dia tidak pernah melayani permintaan itu, sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR itu ya," ungkap Rudy.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII Zainuddin Amali, keduanya membantah telah menerima THR dari Rudi Rubiandini.
KPK juga telah menggeledah 13 tempat terkait kasus tersebut yaitu di dua ruang di Kementerian ESDM; rumah Waryono, rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; ruang kerja Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali; rumah Sutan dan Tri Yulianto; rumah staf Sutan, Irianto Muhyi; serta ruang kerja Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 9 Desember 2014.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(rr)

Tidak ada komentar: