Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Gatot Supiartono, pejabat BPK yang terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, ke Kejaksaan Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tahap kedua berkas Gatot pada Rabu, 29 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib.
"Berkasnya (Gatot) dipisahkan karena masalah teknis saja," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis, (30/1/2014).
Ia menjelaskan, untuk berkas perkara tiga orang pelaku lainnya yakni, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago sudah dilimpahkan pada hari Selasa, 28 Januari 2014 ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, berkas tersangka Surya, Abdul Latief dan Pago disatukan dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 55 KUHP dan atau 56 KUHP.[ris]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar