BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Januari 2014

Gratifikasi Hambalang, KPK Periksa Tim Sukses Anas Urbaningrum

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang politisi Partai Demokrat, Umar Arsal dan Michael Wattimena, Selasa 28 Januari 2014. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Keduanya telah hadir di Gedung KPK dalam waktu yang bersamaan. Namun mereka tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilan tersebut.

Selain Umar dan Michael, KPK juga memeriksa Direktur Msons Capital Munadi Herlambang, staf Bendahara Partai Demokrat Rezafi Akbar, mantan anggota DPR Sudewa, mahasiswa S3 Universitas Sahid M.Rahmad, dan staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar.

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan gratifikasi, Anas Urbaningrum disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas telah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013 lalu dan telah ditahan di Rutan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. (sj)

Tidak ada komentar: