BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo

TEMPO.COJakarta - Anggoro Widjojo tertangkap dan dideportasi dari Shenzhen, Cina, ke Indonesia pekan ini. Anggoro merupakan buron Interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom--rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)--menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro disangka Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama petinggi PT Masaro lainnya, Putranevo A Prayugo. (Baca:KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'? )
Proyek SKRT merupakan program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Hakim tindak pidana korupsi telah menghukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto, pada April 2011 silam. Dalam amar putusan hakim mengenai proyek alih fungsi hutan, ada tiga anggota DPR yang disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Suap itu berkaitan dengan upaya memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Tiga Politikus Tim Gegana
Ketiga anggota  DPR itu adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebut sebagai "tim gegana". Mereka divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Mereka disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang telah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
Pengadilan sudah menghukum mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pejabat Departemen Kehutanan W. Siswanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Direktur PT Masaro, Putranefo, dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.  (Baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Pada 4 Mei 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan ini. Ketika itu, KPK memeriksa politikus Partai Golkar, Azwar Chesputra.
RUSMAN P | WNT

Tidak ada komentar: