Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan ke empat
petugas TransJ cabul di Harmoni. Namun pihak Unit Pengelola TransJ telah
membebaskantugaskan karyawan hingga proses hukum berakhir.
"Saat ini mereka dibebastugaskan," ujar Humas UP TransJ, Sri Ulina Pinem saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/1/2013).
Sri
mengatakan pihaknya menaruh rasa hormat tinggi atas keputusan penyidik.
Ke empat petugas tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman penjara
dibawah lima tahun serta ada jaminan.
"Kami menghormati keputusan pihak berwajib terlebih lagi kasus ini bisa diselesaikan," ungkapnya.
Polisi
tak menahan empat petugas TransJakarta yang tega mencabuli penumpang
saat sedang pingsan di Halte Harmoni. Mereka tak pernah terlihat kembali
lagi ke halte tempat bekerja sebelumnya.
Empat petugas yang
sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan
Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Menurut polisi, para tersangka
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281
KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar